
SEARAH.NET — Polsek Tebing Tinggi menangkap Tober Agung Pangestu (25) warga Jl. Lintas WKS Km. 16, Rt. 32 Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pengedar sabu temukan sejumlah alat bukti narkoba.
Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham J mengatakan penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat jika pelaku kerap melakukan jual beli narkoba. Polisi kemudian ke lokasi yang dimaksud warga dan berhasil meringkus pelaku.
“Mengamankan barang bukti lima paket diduga narkotika jenis sabu, alat timbang digital, handphone, satu alat hisap san 2 buah Wadah Warna Hijau dan Hitam, 1 Kotak Hitam dan Beberapa Plastik Klip Bening,” katanya, Senin (28/7/2025).
Kapolsek menjelaskan penangkapan dilakukan Jum’at (25/7/2025) sekitar pukul 20.00 wib oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang beralamat di Jl. Lintas WKS Km. 16 Rt. 32 Ds. Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi.
“Pelaku saat kita datang berada dirumah, tim bersama RT setempat untuk menyaksikan penangkapan tersebut,” ujarnya.
Dari pengakuannya, pelaku mengaku barang bukti tersebut milik dirinya. Narkotika jenis sabu yang sudah suap edar itu langsung dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi bersama pelaku yang berstatus tersangka.
“Pelaku mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut miliknya sendiri.” Tandasnya