SEARAH.CO — Polsek Merlung meringkus Supriyadi (32) warga Desa Titi Pasir Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Supriyadi merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tenggara dalam kasus perusakan hutan ia melarikan diri ke Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo mengatakan pihaknya melakukan penangkapan pelaku di salah satu tempat di wilayah Polsek Melrung. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diterima pihaknya bersama tim Polres Aceh Tenggara.
“Perihal Daftar Pencarian Orang Nomor : 15 / 5.6 / 2025 Resort Aceh Tenggara Polda Aceh. Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A – 09 / II / 2025 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES ACEH TENGGARA / POLDA ACEH, Tanggal 24 Februari 2025,” katanya.
Agung menyebutkan DPO tersebut melakukan pengerusakan hutan di Aceh Tenggara. Namun saat sudah berstatus tersangka ia melarikan diri ke Tanjab Barat.
“Pasal 83 Ayat ( 1 ) Huruf a Jo Pasal 12 huruf d atau Pasal 83 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 12 huruf e undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Ke-1 KUHPidana,” ungkapnya.
Penangkapan DPO ini dilakukan berdasarkan informasi jika pelaku berada di wilayah Polsek Merlung. Mendapat informasi itu tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.
“Kita lakukan koordinasi ke Polres Tanjabbar dan Polres Aceh Tenggara akhirnya kita melakukan penangkapan. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanjabbar.” Tandasnya





