Polisi Ringkus Tiga Pelaku pengepul Emas Ilegal di Merangin, Jambi

SEARAH.CO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi meringkus tiga orang pelaku kasus pertambangan emas ilegal di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambi, Kabupaten Merangin.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MWD sebagai pemilik tambang emas ilegal, RBS yang berperan mengangkut hasil tambang, serta RN yang turut membantu dalam aktivitas tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengatakan para pelaku ditangkap saat melakukan perjalanan dari Jambi menuju Padang dengan tujuan menjual hasil tambang emas ilegal. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,3 kilogram emas ilegal.

“Emas ini rencananya akan dijual ke wilayah Sumatera Barat dengan harga tertinggi,” ungkap Kombes Pol. Taufik.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pertambangan Minerba dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pos terkait