
SEARAH.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun 4 Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, petugas mengamankan seorang pria berinisial RRS yang diduga berperan sebagai operator excavator, Jum’at (25/7/2025).
Penangkapan RRS dilakukan saat ia tengah menjalankan aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, RRS merupakan bagian dari jaringan tambang ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan, khususnya praktik pertambangan tanpa izin yang berdampak buruk terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan langkah serius kami dalam memberantas kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” tegas Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan mendalam guna membongkar aktor-aktor lain yang terlibat dalam operasi tambang ilegal tersebut.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas tambang tanpa izin di wilayah mereka, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Jambi.