
SEARAH.NET — Jambi berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (27/1/2025).
Tersangka yang diamankan adalah Firdaus (24), warga Pelayangan, Kota Jambi, yang diduga berperan sebagai kurir dan pemakai narkoba jenis shabu.
Paur Penum Humas Polda Jambi IPDA Maulana dalam keterangannya berkata, Firdaus ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di sekitaran Sungai Taman Rajo, yang akan segera naik ke darat.
Petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka saat hendak mengedarkan narkoba jenis shabu.
“Kita menyita barang bukti berupa tiga paket kecil plastik bening berisi shabu dengan berat total 0,062 gram, serta dua batang rokok yang turut ditemukan di lokasi,” ungkap Ipda Maulana.
Motif sementara yang dikembangkan, menurut Maulana, adalah bahwa Firdaus berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan pemakai. Kami masih mendalami keterlibatan jaringan lainnya,” lanjutnya.
Kini, Firdaus telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan banyak pihak,” tutup Ipda Maulana.