
SEARAH.NET– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil meringkus enam orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan besar narkoba Fredy Pratama yang selama ini menjadi buruan aparat penegak hukum.
Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti mencengangkan, yakni 5,5 kilogram sabu, 2.186 butir pil ekstasi, empat unit mobil, serta uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Pengungkapan bermula dari penggerebekan rumah salah satu tersangka berinisial H, yang berlokasi di Kelurahan Mayang, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Dari saku celana tersangka, ditemukan pula ribuan butir pil ekstasi.
Tak berhenti di situ, pada Rabu, 16 Juni 2025, petugas kembali menerima informasi terkait pengiriman sabu melalui jalur darat di Jalan Lintas Timur, Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi. Saat dilakukan pengejaran, pelaku mencoba melarikan diri hingga menabrak mobil petugas. Namun, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AR di sebuah pondok milik warga. Dari tangan AR, polisi menyita 40 gram sabu.
Dari pengakuan AR, sabu tersebut ia peroleh dari tersangka AT, yang kemudian ditelusuri hingga ke rumahnya di Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Saat petugas datang, AT tidak berada di rumah, namun adiknya, FB, berhasil diamankan lebih dulu. Beberapa jam kemudian, AT pulang dan langsung ditangkap oleh petugas.
Dalam penggeledahan mobil AT, polisi menemukan satu kotak rokok berisi sabu. Saat diinterogasi, AT mengaku masih menyimpan 5 kilogram sabu di rumah temannya berinisial M. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan lima paket besar sabu yang disimpan di dalam lemari ruang tamu.
Pada 19 Juni 2025, polisi kembali mengembangkan kasus ini dan menemukan bahwa sabu yang dimiliki AT didapat dari seorang pria berinisial BB yang berdomisili di Aceh dan Sumatera Utara. Setelah menerima sabu melalui kurir AR, AT kemudian mendistribusikannya ke wilayah Jambi.
Lebih lanjut, hasil penjualan sabu tersebut disimpan AT dalam dua rekening atas nama orang lain, namun dikendalikan oleh tersangka SS dan suaminya. Seluruh aktivitas keuangan ini diduga berada di bawah kendali Fredy Pratama, bandar narkoba kelas kakap yang masuk daftar buronan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk membongkar jaringan besar narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena dugaan kuat jaringan ini masih aktif beroperasi dan berjejaring lintas provinsi bahkan lintas negara. Kami tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya,” tegas Ernesto.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.