SEARAH.CO — Polda Jambi resmi memecat secara tidak hormat seorang anggota Polres Tebo, Brida Waldi Aldiyat, yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji terhadap seorang dosen perempuan di Kabupaten Bungo.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) digelar di Gedung Siginjai, Mapolda Jambi, pada Kamis malam. Sidang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Priyanto, mengatakan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan setelah komisi menilai Bripda Waldi telah melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi Polri.
“Sidang kode etik ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum pidana yang telah dijalani oleh Bripda Waldi. Yang bersangkutan terbukti menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan dosen di Bungo,” ujar Kombes Mulia.
Dalam sidang tersebut, delapan orang saksi dihadirkan — terdiri dari empat personel Polri, seorang dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta tiga kerabat korban.
Dari hasil sidang, Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota Polri yang melanggar sumpah jabatan dan merugikan institusi.
Komisi Etik kemudian memutuskan bahwa perbuatan Bripda Waldi merupakan tindakan tercela, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bripda Waldi menerima keputusan tersebut.
Sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan Bripda Waldi sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Bungo. Korban, seorang dosen perempuan, ditemukan tewas dengan tanda-tanda kekerasan di rumahnya. Kini, oknum polisi tersebut resmi dipecat dan tengah menjalani proses hukum pidana.





