Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Peringatan HANI 2026, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

SEARAH.CO – Polda Jambi memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba, di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (26/6/2026).

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mewujudkan transparansi penanganan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 147.014 gram sabu, 52.963 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 23.224,8 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sekitar 2.028,6 ml/gram.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran kepolisian.

Dalam sambutan Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin mengapresiasi Polda Jambi yang telah memfasilitasi pelaksanaan HANI 2026. Ia menyebut peringatan setiap 26 Juni menjadi momentum dunia untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Selain itu, BNN Provinsi Jambi juga mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar menyusun regulasi terkait pembatasan penggunaan rokok elektrik atau vape. Usulan tersebut muncul seiring meningkatnya penyalahgunaan liquid vape yang dicampur dengan zat narkotika.

Peringatan HANI 2026 mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat melalui Gerakan ANANDA Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkoba Mulai dari Anak Bersih dari Narkoba) Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema tersebut mengajak seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap bahaya narkoba sekaligus memperkuat perlindungan bagi generasi muda.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi ketahanan bangsa sehingga penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

Ia menyebut, selama enam tahun terakhir Polda Jambi berhasil mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan 6.470 tersangka diamankan. Selain penindakan hukum, pihaknya juga terus mendorong rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba sebagai langkah penyelamatan generasi bangsa.

Kapolda turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Seluruh Kapolres di wilayah Jambi, kata dia, telah diperintahkan membuka akses pelaporan yang aman dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, unsur Forkopimda secara bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai simbol sinergi dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Pos terkait