
SEARAH.NET — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal di wilayah Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial SMR dan ANR, yang merupakan warga Kabupaten Merangin, turut diamankan. Keduanya ditangkap saat hendak menjual hasil tambang emas ilegal dari Merangin menuju wilayah Sumatra Barat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa saat penangkapan, para tersangka kedapatan membawa barang bukti berupa 1,2 kilogram emas yang diperoleh dari kegiatan penambangan tanpa izin (ilegal) di Kabupaten Merangin.
Dari hasil perhitungan, emas tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp2 miliar. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah dilakukan oleh pelaku selama lima tahun terakhir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.