SEARAH.CO — Dialer Honda Bulan Motor Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memberikan penjelasan terkait klaim kerangka motor Vario 160 milik konsumen atas nama Syarwedi alias Pomad.
Kepala Area Dialer Honda Bulan Motor Sahbandi mengatakan pihaknya tidak mengabaikan atas klaim kerangka kendaraan tersebut. Saat ini proses tersebut tengah berjalan dan masa proses pengajuan ke pusat.
Ia juga meminta maaf kepada konsumen atas kejadian ini. Ia menyebutkan miss komunikasi diharapkan tidak terjadi kembali.
“Karena gini motor ini sudah dilakukan Treatment makanya proses pengajuan sedikit lama. Berbeda dengan motor yang rangkanya patah dan belum treatment,” katanya.
Treatment tersebut sudah dilakukan ke motor milik Syarwedi dengan cara memberikan cairan dan cat ke kerangka motor secara menyeluruh.
“Di Tanjab Barat ini banyak daerah paling banyak yang mengajukan pergantian kerangka karena patah. Itu disebabkan daerah ini air pasang surut yang menyebabkan rangka motor berkarat dan patah,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan sejumlah prosedur yang sudah dilalui untuk proses klaim motor milik Syarwedi. Menurutnya motor yang bersangkutan tersebut sudah diajukan ke pusat. Ia berharap dalam waktu dekat bisa segera datang.
“Estimasi bisa 10 bulan dari di ajukan, mudahan bisa. Kita juga terus memberikan kabar disetiap bulannya. Kalau dulu lama, sekarang bisa lebih cepat rata-rata bisa 2 sampai 3 bulan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan lebih jauh menang kendaraan yang kerangkanya sudah di treatment proses klaimnya lebih lama. Bahkan bahan melakukan klaim pun begitu lengkap seperti foto jalan yang dilalui posisi kendaraan dan lainnya.
“Disini pengajuan itu kan mengirimkan nomor rangka kendaraan ke pusat baru nanti diproses disana dan itu tidak bisa cepat Karan antrian yang banyak,” paparnya lagi.
Ia juga memberikan bukti kepada Syarwedi jika klaim tersebut sudah diajukan ke pusat. Hal itu sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam memberikan layanan kepada konsumen.
“Ini buktinya kita sudah ajukan, memang saat ini sudah memasuki bulan ketiga setelah pengajuan.” Tandasnya





