SEARAH.CO – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi mendesak Polda Jambi untuk mengusut para pelaku penyerangan dan pembakaran mobil jurnalis saat meliput demo dikawasan Simpang Empat Bank Indonesia (BI) pada Sabtu (29/8/2025) malam.
Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan mengatakan pengejaran, pengepungan, dan pelemparan batu terhadap jurnalis yang sedang meliput bukan hanya mengganggu kerja jurnalistik, tetapi sebuah tindak kejahatan atau tindakan kriminal.
“Penyerangan terhadap wartawan jelas melanggar kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” katanya.
PFI Jambi menilai, serangan ini menjadi ancaman keselamatan yang serius bagi para jurnalis yang sedang meliput di lapangan. Untuk itu, PFI mendesak aparat lebih serius dalam menjaga keselamatan jurnalis bertugas. “Kami juga mendesak aparat mengusut tuntas pelakunya.” Tandasnya.
Delapan wartawan dikejar dan dilempari batu dan bom molotov oleh massa. Saat itu, mereka meliput demo dari gedung Kejaksaan Tinggi Jambi. Sejumlah orang tiba-tiba berteriak intel..intel,” lalu mereka mengejar para wartawan.
Meski sudah menjelaskan bahwa mereka adalah wartawan yang sedang meliput, para pendemo tetap anarkis.
Massa juga membakar satu kendaraan dinas media media di Jambi yang terparkir di halaman samping Kejati Jambi. Para wartawan akhirnya mengamankan diri ke dalam salah satu bangunan di samping Kejati Jambi.





