Oleh: Iskandar Zulkarnain
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Study Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi
Tragedi hidrometeorologi yang melumpuhkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun 2025 harus diletakkan dalam kerangka analisis hukum yang ketat. Dengan korban jiwa mencapai 995 orang dan hampir satu juta penduduk terpaksa mengungsi, peristiwa ini bukan sekadar fenomena alam yang berdiri sendiri. Dalam kacamata yurisprudensi, bencana ini adalah akumulasi dari pelanggaran sistemik terhadap dua rezim hukum vital di Indonesia yaitu hukum tata ruang dan hukum lingkungan. Kerusakan masif berupa hancurnya 158.000 unit hunian dan terputusnya 405 jembatan menjadi bukti tak terbantahkan bahwa instrumen pengendali ruang dan lingkungan telah gagal bekerja.
Pelanggaran Rezim Hukum Tata Ruang
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sejatinya dirancang sebagai benteng pertahanan ekologis melalui instrumen Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Namun data lapangan menyingkap fakta brutal bahwa integritas tata ruang di Pulau Sumatera telah diruntuhkan secara sistematis. Hilangnya tutupan hutan seluas 1,4 juta hektare di tiga provinsi terdampak selama satu dekade terakhir adalah indikator nyata betapa rencana tata ruang telah dikangkangi. Secara spesifik kerusakan Daerah Aliran Sungai Tamiang yang mencapai 36,45 persen dan kehancuran masif hingga 75,04 persen di Daerah Aliran Sungai Peusangan menunjukkan adanya alih fungsi lahan kawasan lindung yang tak terkendali.
+2
Hukum tata ruang Indonesia memiliki dimensi pidana yang sering kali diabaikan. Pasal 73 Undang-Undang Penataan Ruang secara tegas mengatur sanksi pidana penjara bagi pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Dalam konteks bencana Sumatera yang telah merenggut nyawa manusia maka bobot pidana tersebut menjadi semakin berat. Keberadaan 631 perusahaan yang beroperasi di wilayah hulu terdampak memunculkan pertanyaan hukum yang serius mengenai validitas perizinan mereka. Jika terbukti bahwa izin-izin konsesi tersebut diterbitkan di atas kawasan yang secara tata ruang ditetapkan sebagai fungsi lindung maka pejabat penerbit izin dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana tata ruang. Penegakan hukum pada sektor ini krusial untuk menghentikan praktik legalisasi kerusakan lingkungan melalui instrumen perizinan.
+1
Konstruksi Kausalitas dalam Hukum Lingkungan
Beralih ke rezim Hukum Lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH menyediakan kerangka untuk mematahkan argumen force majeure yang kerap didalilkan pemerintah. Narasi bahwa bencana ini murni akibat curah hujan ekstrem tidak dapat diterima secara hukum apabila terdapat faktor kelalaian manusia yang berkontribusi terhadapnya.
Analisis kausalitas ini diperkuat oleh pandangan ahli seperti Dr. Ir. Hatma Suryatmojo dari Universitas Gadjah Mada yang membedah anatomi bencana dari sudut pandang hidrologis. Beliau menegaskan bahwa anomali cuaca hanyalah bertindak sebagai pemicu atau trigger sedangkan akar permasalahan sesungguhnya atau root cause adalah degradasi ekosistem hulu. Hilangnya fungsi hutan sebagai spons alami akibat deforestasi menyebabkan air hujan langsung menjadi limpasan permukaan yang destruktif. Dalam logika hukum lingkungan, fakta ini menegaskan adanya hubungan sebab akibat yang erat antara kerusakan lingkungan dengan timbulnya korban jiwa.
+2
UU PPLH memiliki instrumen progresif berupa asas Tanggung Jawab Mutlak atau Strict Liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88. Asas ini memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban ganti rugi tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan subjektif asalkan terbukti bahwa aktivitas usahanya menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan. Temuan kayu gelondongan olahan yang hanyut saat banjir juga membuka dimensi pidana lingkungan lain yakni dugaan pembalakan liar yang melanggar Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Korporasi yang wilayah konsesinya menjadi sumber penyebab banjir wajib memulihkan lingkungan dan memberikan kompensasi kepada korban sesuai prinsip pencemar membayar atau polluter pays principle.
+3
Sintesis Penegakan Hukum
Penanganan bencana Sumatera 2025 menuntut sinergi penegakan hukum tata ruang dan hukum lingkungan. Pelanggaran tata ruang biasanya menjadi pintu masuk bagi kejahatan lingkungan. Ketika pejabat negara lalai menjaga konsistensi RTRW dan membiarkan kawasan lindung dieksploitasi maka bencana ekologis hanyalah soal waktu. Oleh karena itu mekanisme gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit menjadi jalur konstitusional yang relevan bagi masyarakat sipil. Melalui gugatan ini pengadilan dapat memerintahkan negara untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola ruang dan lingkungan serta menjatuhkan sanksi bagi para perusak ekosistem. Hanya dengan menegakkan supremasi hukum tata ruang dan lingkungan kita dapat mencegah terulangnya tragedi kemanusiaan serupa di masa depan.




