Perkuat Ekosistem Riset dan HKI, DPRD Jambi Kunker ke BP2D Jawa Barat

SEARAH.CO- Komisi I DPRD Provinsi Jambi menyambangi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Jawa Barat, di Bandung, untuk memperkuat ekosistem riset dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Selasa (3/3/2026).

Dengan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, fokus utama mereka untuk mempelajari bagaimana riset dapat terintegrasi dengan kebijakan pembangunan dan memberikan perlindungan hukum melalui HKI bagi potensi daerah.

Provinsi Jambi memiliki kekuatan besar pada sektor perkebunan seperti sawit, kopi dan pinang. Namun, potensi itu dinilai belum sepenuhnya terlindungi secara hukum melalui skema kekayaan intelektual.

“Kami mempelajari bagaimana Jawa Barat mengintegrasikan rencana induk IPTEK dengan RPJMD, sehingga riset bukan sekedar laporan. Tapi, benar-benar menjadi dasar kebijakan pembangunan yang berdampak bagi masyarakat,” kata Ivan Wirata.

Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jambi berkomitmen mengoptimalkan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan inovasi daerah.

Untuk kedepan, perhatian akan difokuskan pada fasilitasi pendaftaran HKI bagi UMKM serta komoditas unggulan Jambi, agar memiliki nilai tambah ekonomi sekaligus kepastian perlindungan hukum.

Hasil dari konsultasi itu, Komisi I DPRD Provinsi Jambi mencatat sejumlah poin penting yang dinilai relevan untuk diadopsi di Jambi. Pertama, pentingnya penyusunan peta jalan IPTEK yang selaras dengan periode RPJMD.

Jawa Barat memiliki Pergub Nomor 48 Tahun 2025 tentang rencana induk dan peta jalan pemajuan IPTEK 2025-2029, yang memastikan kesinambungan program riset dan dukungan anggaran.

Kemudian, keberhasilan model kolaborasi triple helix yang dijalankan melalui West Java Research Forum (WJRF). Forum ini menyatukan pemerintah, akademisi seperti Universitas Padjadjaran dan ITB dan dunia industri untuk menghasilkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Lalu, BP2D Jawa Barat telah memfasilitasi tujuh jenis perlindungan HKI, mulai dari hak cipta, paten, merek, design industri, rahasia dagang, DTSLT hingga indikasi geografi. Untuk Jambi, prioritas disarankan pada penguatan indikasi geografis bagi produk khas seperti kopi Kerinci dan pinang Betara.

Selain itu, Jawa Barat dinilai memiliki hirarki regulasi yang matang. Karena Perda riset dan inovasi diperkuat dengan aturan teknis melalui Pergub Nomor 47 Tahun 2025, sehingga implementasi kebijakan di lapangan berjalan efektif tanpa hambatan birokrasi.

Selanjutnya, secara historis Jawa Barat telah konsisten membangun regulasi HKI sejak 2012. Konsisten ini dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing daerah.

Hasil kunjungan ini tidak akan berhenti pada tataran wacana, dikatakan Ivan, DPRD Provinsi Jambi akan mendorong lahirnya produk hukum baru, termasuk Perda khusus terkait HKI.

Menurutnya, kekayaan sumber daya alam Provinsi Jambi harus dijaga melalui perlindungan hukum yang kuat, bahkan apabila memungkinkan didorong hingga level hak paten.

“Jawa Barat ini gudang ilmu, setiap OPD mereka bisa melahirkan lima produk inovatif sebagai indikator kinerja. Kita di Jambi minimal harus punya satu produk inovatif unggulan yang benar-benar terdampak,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I merekomendasikan audit terhadap Perda Jambu Nomor 10 Tahun 2022 agar selaras dengan regulasi mutakhir, khususnya terkait perlindungan inovator dan skema insentif HKI serta akan meminta penguatan hukum dengan keluarnya Pergub.

DPRD juga menginisiasi pembentukan Creative Hub sebagai ruang kolaboratif bagi pemula, akademisi, dan pelaku ekonomi kreatif untuk mengembangkan inovasi berbasis potensi lokal.

Dengan langkah ini, DPRD Provinsi Jambi berharap ekosistem riset dan inovasi di daerah tidak hanya berkembang secara administratif. Tetapi mampu melahirkan produk unggulan yang memiliki perlindungan hukum kuat dan nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat.

Pos terkait