SEARAH.CO – Maraknya galian C atau kuari ilegal termasuk milik HM di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Wahana Lingkungan Hidup Indonesian (Walhi) Provinsi Jambi mendesak adanya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam hal ini Polda Jambi untuk bertindak.
Direktur WALHI Jambi Oscar Anugrah mengatakan maraknya galian C baik secara ilegal maupun legal di suatu daerah seperti yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan memiliki dampak yang sangat tidak baik bagi alam disekitar wilayah tersebut.
“WALHI Jambi menilai setidaknya ada 3 hal yang akan terjadi akibat dari aktivitas galian C ini,” katanya, Jum’at (03/10/2025).
Ia menyebutkan tiga item peting dampak dari galian C ilegal maupun legal. Legal apabila tidak melakukan reklamasi dan penambangan sesuai prosedur yang ada akan memberikan dampak negatif bagi ekosistem hutan atau yang berada dalam kawasan tersebut. Apalagi yang ilegal sudah tidak mengantongi izin jangankan melakukan reklamasi jauh dari pandang.
“Akan terjadinya kerusakan ekosistem dan bencana ekologis. penambangan ilegal maupun legal tentunya akan merubah bentang alam secara drastis,” ungkapnya.
Ia memberikan contoh banjir dan longsor merupakan salah satu dampak yang diakibatkan dari kegiatan galian C atau kuari.
“Hal ini menjadi penyebab utamanya risiko tanah longsor dan banjir saat musim hujan. hal ini sudah terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Jambi,” ungkapnya .
Tidak hanya kerugian alam, kerugian akibat tambang ilegal juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara melalui pertambangan ilegal yang tidak menyetor pajak ke daerah. Ia menduga ada nilai yang cukup fantastis di dalam kegiatan galian C yang ilegal itu.
“Selain dampak lingkungan tersebut Aktifitas yang di lakukan secara ilegal juga berpotensi merugikan negara, yang mana sumber daya alam (SDA) di keruk tidak ada pemasukan baik untuk negara maupun Daerah,” jelasnya.
” Pengerukan material galian C dilakukan di wilayah sungai, akan menyebabkan sungai menjadi keruh, tercemar, dan terjadinya sedimentasi di ekosistem sungai. sehingga, akses masyarakat terhadap sungai akan hilang,” sambungnya.
Kerusakan alam terutama dijalur sungai akibat galian C yang marak akan berbahaya bagi masyarakat yang tinggal dikawasan sungai. Bisa menyebabkan banjir, tanah longsor bahkan bisa merusak sumber mata air masyarakat.
“Kemudian yang terakhir adalah perubahan morfologi sungai. aktifitas pengrusakan ini akan mengakibatkan erosi tebing sungai, perubahan kedalaman sungai, dan merusak sempadan sungai,” ucapnya.
Oscar mendesak agar pemerintah tidak tutup mata atas persoalan ini. Langkah dan upaya penindakan seperti penutupan, mengevaluasi tambang-tambang galian C juga harus dilakukan. Pemerintah kaya dia dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi jika galian masuk dalam hutan kawasan.
Selain institusi diranah provinsi, Kementerian juga harus bertindak seperti Kementrian ESDM, Kementrian Lingkungan Hidup serta Kementrian Kehutanan hal ini harus dilakukan semua institusi agar alam tetap lestari.
“Melihat potensi dampak yang akan terjadi, tentunya WALHI Jambi meminta pemerintah hadir untuk menindak tegas industri baik itu yang legal maupun ilegal yang telah merusak lingkungan, pemerintah juga tentunya harus menindak perusahaan yang memiliki izin namun masih terjadi kerusakan lingkungan dan tidak patuh terhadap nilai-nilai keadilan ekologis,” ujarnya.
Terakhir, penindakan hukum juga harus dilakukan sebagaimana aturan yang ada. Kepolisian dalam hal ini Polda Jambi karena lokasi karus (lokus) berada di Jambi. Ia menyebutkan menjerat para pelaku galian C bisa menggunakan instrumen hukum tentang lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan. Hal ini terkait dengan kerusakan alam yang diakibatkan galian C dan Kuari yang ada baik yang ilegal maupun legal.
“Tentu, penegek hukum dapat menggunakan dasar UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98 dan 109. Atau untuk tambang yang ilegal bisa dikenakan pasal 158 UU no 2 tahun 2020.” Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT RMB yang memiliki luas 35,5 hektare itu diduga juga tidak mengantongi izin operasional produksi hanya memiliki izin eksplorasi. Akan tetapi perusahaan tersebut diduga sudah melakukan penjualan hasil produk.
Perusahaan milik HM dan TS ini diduga melakukan kegiatan jual beli tanah urung, batu split dan sejenis tanpa ada melakukan pembayaran pajak kedaerahan yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mengakibatkan kerugian daerah.
Kemudian, perusahaan ini juga tidak melakukan reklamasi atas galian yang dilakukan yang menyebabkan kerusakan alam. Reklamasi merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang baik galian C, Kuari maupun tambang lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Di Kabupaten Tanjabbar terdapat 33 perusahaan galian C atau kuari 7 diantaranya merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin secara menyeluruh.
“Ga HM cuman tapi TS juga punya galian C itu ilegal dia izinnya masih eksplorasi tapi dia sudah produksi bahkan sampai jual,” Sebut sumber tertutup.
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara menyebutkan, bahwa dari 33 Perusahaan tersebut ada 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi. Kemudian, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Untuk izin SIPB tidak memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,” jelasnya.
Tandry menambahkan, dari 16 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, yang telah mendapatkan persetujuan RKAB
sebanyak 7 Perusahaan. Sementara itu, 9 Perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi sudah menyampaikan RKAB dan sudah dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
“Kemudian, hasil evaluasi tersebut diserahkan kembali ke pemegang IUP Operasi Produksi untuk di tindaklanjuti. Jadi, ada 9 Perusahaan yang belum boleh produksi, termasuk 7 Perusahaan pemegang IUP eksplorasi. Sementara itu, 10 pemegang SPIB masih di kroscek oleh Tim kita,” ungkapnya.
Dikatakan Tandry, pihaknya selaku Dinas ESDM Provinsi Jambi, telah mengirimkan surat kepada 16 Perusahaan pemilik IUP operasi produksi maupun eksplorasi yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
“Dalam surat itu, kami meminta Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai RKAB disetujui. Apabila tetap melakukan kegiatan usaha Pertambangan, maka akan diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis,
pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin,” pungkasnya.
Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi di Kabupaten Tanjabbar:
1. Sentosa Batanghari Makmur
2. Rajo Alam Sejati Jaya
3. Raja Irawan Bernai
4. Mulia Indo Prakarsa
5. Joo Putra Pratama
6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo
7. Alam Berajo Permai. di Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.





