Oleh: Taufik Qurochman
Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Jambi
Bencana yang berulang di Pulau Sumatera banjir, longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta krisis air tidak lagi dapat dibaca sebagai peristiwa alam yang datang secara tiba-tiba. Ia telah menjadi bagian dari pengalaman sosial yang berulang dan, perlahan, dinormalisasi. Ketika bencana diterima sebagai sesuatu yang lazim, yang sesungguhnya sedang terjadi adalah pelemahan nalar kemanusiaan kemampuan kolektif untuk mempertanyakan, memahami, dan bertanggung jawab atas penderitaan yang berulang.
Pengetahuan tentang risiko ekologis di Sumatera sesungguhnya telah lama tersedia. Data mengenai degradasi daerah aliran sungai, pengeringan gambut, penyusutan tutupan hutan, serta meningkatnya cuaca ekstrem bukanlah temuan baru. Namun pengetahuan tersebut sering berhenti sebagai dokumen teknis yang terpisah dari proses pengambilan keputusan. Dalam situasi seperti ini, sains hadir, tetapi tidak sungguh-sungguh didengar. Bencana pun tidak lagi mengejutkan, karena ia merupakan konsekuensi yang diketahui, meskipun tidak diakui.
Paradoks pembangunan di Sumatera terletak pada cara kebijakan memisahkan manusia dari alam. Hutan diperlakukan sebagai komoditas, tanah sebagai aset ekonomi, dan sungai sebagai infrastruktur. Relasi manusia dan alam dipersempit menjadi relasi produksi. Dalam kerangka ini, risiko ekologis diperlakukan sebagai biaya yang dapat ditoleransi, sementara penderitaan manusia ditempatkan di luar perhitungan utama kebijakan.
Penggunaan istilah “bencana alam” turut membentuk cara pandang yang problematis. Istilah ini menyiratkan ketidakberdayaan dan mengaburkan relasi sebab-akibat. Padahal, bencana lahir dari rangkaian keputusan yang bersifat sosial dan politis, pemberian izin, pembiaran pelanggaran, lemahnya pengawasan, serta kompromi hukum yang berulang. Pada titik ini, bencana tidak lagi dapat dipisahkan dari tanggung jawab manusia dan negara.
Dari perspektif antropologi hukum, hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia selalu beroperasi dalam relasi kuasa. Regulasi lingkungan hidup memang tersedia, tetapi praktik implementasinya menunjukkan batas-batas perlindungan yang nyata. Ketika pelanggaran yang berdampak luas terhadap kehidupan hanya diselesaikan melalui sanksi administratif atau negosiasi, hukum kehilangan fungsi etiknya. Ia tidak lagi hadir sebagai pelindung kehidupan, melainkan sebagai mekanisme yang melegitimasi kerusakan.
Bencana di Sumatera juga memperlihatkan distribusi risiko yang tidak merata. Mereka yang paling terdampak bukanlah para pengambil keputusan, melainkan masyarakat yang hidup di sekitar wilayah eksploitasi, masyarakat adat, petani kecil, nelayan, perempuan, dan anak-anak. Bagi kelompok-kelompok ini, bencana berarti kehilangan rumah, sumber penghidupan, air bersih, dan rasa aman. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa bencana bukan sekadar persoalan ekologis, melainkan persoalan keadilan sosial.
Krisis ini semakin diperparah oleh relasi yang problematis antara negara dan pengetahuan. Universitas dan komunitas ilmiah sering ditempatkan dalam posisi ambigu, diminta menyediakan data, tetapi dibatasi ruang kritiknya. Ketika kritik akademik dilemahkan dan riset dijinakkan, negara kehilangan sarana refleksi. Masyarakat pun kehilangan rujukan rasional untuk memahami risiko yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Respons yang berfokus pada penanganan kedaruratan menunjukkan keterbatasan cara pandang terhadap bencana. Bantuan kemanusiaan memang diperlukan, tetapi ia tidak menyentuh akar persoalan. Tanpa perubahan cara berpikir, penanganan bencana hanya menjadi rutinitas administratif yang mengulang siklus penderitaan. Bencana datang kembali, dan ketidakpekaan semakin dinormalisasi.
Bencana Sumatera seharusnya dibaca sebagai peringatan moral. Ia menuntut pemulihan relasi antara manusia, alam, dan kekuasaan. Pengetahuan perlu ditempatkan kembali sebagai dasar kebijakan, bukan sekadar pelengkap legitimasi. Hukum perlu dipulihkan sebagai instrumen perlindungan kehidupan, bukan alat kompromi kepentingan.
Pada akhirnya, pembangunan tidak dapat diukur semata melalui pertumbuhan angka. Ia harus dimaknai sebagai upaya menjaga keberlanjutan hidup bersama. Jika bencana terus diperlakukan sebagai sesuatu yang wajar, yang sesungguhnya runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepekaan dan tanggung jawab kolektif kita sebagai masyarakat.
Krisis Sumatera adalah krisis nalar kemanusiaan. Dan jawabannya hanya mungkin lahir dari keberanian untuk mendengar pengetahuan, menegakkan hukum yang beretik, serta menempatkan kehidupan sebagai nilai utama.




