SEARAH.CO — Korupsi penguwasaan lahan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) yang rugikan negara Rp126miliar.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi keduanya sama 4 tahun penjara.
Dua terdakwa yang dituntut dan divonis sama itu yakni Sonny Setyabudi Tjandrahusada, Direktur PT PSJ tahun 2002, dan Ferdinand Chrisostomus Ramba, Direktur pada tahun 2008–2010.
JPU Kejari Tanjabbar sebelumnya menuntut keduanya 4 tahun penjara, denda Rp100juta dan subsider 6 bulan kurungan dan membebankan biaya perkara Rp5000.
“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Tanjabbar Lutfi.
Sementara itu, Vonis Majelis Hakim PN Tipikor Jambi yang diketuai M. Syafrizal Fakmi, S.H., M.H. dengan anggota Yoanna Nilakresna, S.H., M.H. dan Damayanti Permaisuri Nasution, S.H..menjatuhi vonis kepada kedua terdakwa yakni Terdakwa Sonny Setyabudi Tjandrahusada dijatuhi pidana penjara 4 tahun, dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata majelis hakim dalam membacakan putusannya.
Selain itu, majelis hakim menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Barang bukti nomor 1–96 dikembalikan kepada penyidik,” ungkapnya.
Sedangkan terdakwa Ferdinand Chrisostomus Ramba dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkapnya
Selain itu, menetapkan uang titipan sejumlah Rp17.928.153.420,00 (Rp17 miliar) dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian negara dari dana reboisasi hutan.
“Menetapkan lahan perkebunan afdeling I seluas 1.992,86 hektare yang dikelola PT PSJ dikembalikan kepada prinsip dasar dan dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk evaluasi, pembinaan, serta ditanami sistem agroforestry guna menjaga kelestarian ekosistem dan barang bukti nomor 1–96 dikembalikan kepada penyidik.” Tandasnya





