Ketegangan yang Menguji Makna Negara Hukum

OPINI : TAUFIK QUROCHMAN

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 lahir dari kebutuhan mendasar untuk menegaskan kembali batas antara fungsi kepolisian dan ruang jabatan sipil. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menempatkan prinsip negara hukum pada posisi sentral, jabatan di luar kepolisian hanya dapat diduduki setelah pengunduran diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Prinsip ini tidak berdiri sebagai norma administratif semata, melainkan sebagai mekanisme konstitusional untuk mencegah tumpang tindih kekuasaan dan konflik kepentingan .

Namun, arah penegasan konstitusional itu menghadapi tantangan serius di tingkat implementasi. Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 memperlihatkan adanya ketegangan antara semangat putusan Mahkamah Konstitusi dan kebijakan internal institusi. Peraturan ini membuka ruang penugasan anggota Polri aktif ke berbagai kementerian, lembaga, dan komisi negara dengan syarat pelepasan jabatan struktural di Polri, tanpa mewajibkan pengunduran diri dari status keanggotaan

Ketegangan ini bukan sekadar persoalan perbedaan tafsir norma, melainkan mencerminkan problem yang lebih mendasar dalam praktik negara hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga semestinya menjadi rujukan utama bagi seluruh organ negara dalam menyusun kebijakan lanjutan. Ketika regulasi internal justru bergerak dengan logika yang tidak sejalan, muncul pertanyaan krusial tentang konsistensi dan kepatuhan terhadap konstitusi.

Peraturan internal tersebut juga membentuk relasi kuasa yang patut dicermati. Dengan tetap menempatkan pembinaan karier, kenaikan pangkat, dan pengendalian personel di bawah otoritas kepolisian, penugasan ke jabatan sipil tidak sepenuhnya memutus ikatan institusional. Situasi ini berpotensi melahirkan loyalitas ganda, di mana seorang pejabat berada di persimpangan antara kepentingan institusi kepolisian dan mandat jabatan sipil yang diembannya.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menekankan pentingnya kepastian hukum dan kesempatan yang setara dalam pemerintahan. Ketika jabatan sipil dapat diisi melalui mekanisme penugasan internal oleh aparat yang masih aktif, prinsip kesetaraan tersebut menjadi rapuh. Warga sipil harus menempuh jalur seleksi terbuka dan kompetisi merit, sementara jalur penugasan menciptakan akses istimewa yang tidak tersedia bagi publik secara luas.

Lebih jauh, situasi ini memperlihatkan ketegangan klasik dalam praktik ketatanegaraan: nilai-nilai konstitusional yang bersifat korektif berhadapan dengan regulasi administratif yang berorientasi pada kebutuhan organisasi. Putusan Mahkamah Konstitusi berbicara dalam kerangka pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak konstitusional, sedangkan peraturan internal cenderung menekankan fleksibilitas birokratis. Ketika fleksibilitas tersebut mengabaikan batas konstitusi, hukum kehilangan fungsi pengendali kekuasaan.

Ambiguitas status pejabat yang ditugaskan juga memunculkan persoalan akuntabilitas. Mereka tidak sepenuhnya berada dalam rezim kepegawaian sipil, tetapi juga tidak sepenuhnya terlepas dari struktur kepolisian. Kondisi ini berpotensi memengaruhi independensi pengambilan keputusan serta menimbulkan keraguan publik terhadap netralitas lembaga-lembaga sipil yang diisi oleh aparat aktif.

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya peraturan yang diterbitkan, melainkan dari kesediaan institusi negara untuk menempatkan konstitusi sebagai batas tertinggi kekuasaan. Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi pijakan untuk menata ulang relasi antara kepolisian dan jabatan sipil secara konsisten. Ketika regulasi internal justru menormalisasi praktik yang telah dikritik secara konstitusional, maka yang dipertaruhkan adalah legitimasi negara hukum itu sendiri.

Kondisi ini menuntut kewaspadaan bersama. Reformasi sektor keamanan tidak cukup diwujudkan melalui penyesuaian administratif, tetapi harus tercermin dalam kepatuhan nyata terhadap putusan konstitusi. Tanpa komitmen tersebut, praktik lama berisiko hadir kembali dalam bentuk yang lebih rapi secara regulatif, namun tetap problematik secara demokratis. Putusan konstitusi hanya memiliki makna jika ditaati dalam praktik. Ketika ia dinegosiasikan melalui regulasi internal, maka batas negara hukum mulai diuji.

Pos terkait