Kejari Jambi Terima Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT BNI ke PT Prosympac Agro Lestari

SEARAH.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tahun 2018–2019. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi pada Selasa, 18 November 2025.

Dua tersangka yang diserahkan yakni BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, dan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari. Keduanya tiba di Kejari Jambi sekitar siang hari dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, saat ditemui usai pelimpahan mengatakan bahwa penyidikan perkara ini sudah melalui proses panjang dan telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai terdakwa.

“Sebelumnya dalam perkara ini sudah ada tiga terdakwa yang perkaranya telah berjalan di persidangan, yaitu WH selaku mantan Direktur PT PAL, VG sebagai Direktur Utama PT PAL, serta RG yang menjabat SRM pada SKM Bank BNI Palembang,” jelas Noly.

Ia menyebutkan, kedua tersangka BK dan AR akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penuntutan dan menyelesaikan berkas pelimpahan ke pengadilan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangka melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan dengan cara memanipulasi data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan fasilitas kredit di Bank BNI. Dana yang dicairkan dari fasilitas kredit tersebut juga tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga terjadi pembobolan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Dari perhitungan penyidik, total kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini mencapai kurang lebih Rp105 miliar,” ungkap Noly.

Ia menegaskan bahwa setelah proses administrasi Tahap II selesai, Kejaksaan Negeri Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

“Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini dan terus konsisten dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi,” tutupnya. (ZR/EKS)

Pos terkait