SEARAH.CO – Tim dari pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo, Rabu (26/11/25). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan Kasus Pajak Parkir Pasar Angso Duo
Pengelola parkir, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), dilaporkan tidak menyetor pajak parkir dari Maret hingga Desember 2023
Tim penyidik Pidsus Kejari Jambi datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa surat perintah penggeledahan.
Mereka langsung menuju beberapa ruangan yang diduga menyimpan dokumen penting terkait administrasi keuangan dan pengelolaan pasar.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung lebih dari dua jam, penyidik membawa sejumlah berkas dan dokumen keuangan, termasuk data transaksi, laporan retribusi, serta komputer yang diduga berisi data pengelolaan keuangan pasar.
Kasi Pidsus Jambi Soemarsono mengatakan kegiatan tersebut. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Benar, hari ini tim melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Parkir di Pasar Angso Duo, kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Selain pihaknya juga mendalami pihak terkait yang terkait seperti halnya pemerintah kota maupun provinsi.
“Untuk keterlibatan Pemkot atau Pemprov masih kita dalami,” tegasnya. (rud/eks)





