
oplus_0
SEARAH.NET — Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) mengusut dugaan korupsi proyek replanting kelapa sawit tahun anggaran 2017-2022 di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar, Sudarmanto mengatakan kasus yang mulai digarap tim penyidik tindak pidana korupsi itu saat ini tengah bergulir di timnya. Sudarmanto menyebutkan timnya terus bergerilya melakukan pendalaman pada kasus ini.
Kejaksaan tidak main -main sedikitnya sudah terdapat 15 orang saksi diperiksa secara intensif dan masif. Ia berharap dengan begini pihaknya bisa segera menemukan titik terang siapa yang nantinya paling bertanggungjawab atas kerugian negara di replanting ini.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Merlung Kab. Tanjung Jabung Barat,” katanya.
Sudarmanto menyebutkan saksi-saksi yang sudah diperiksa meliputi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjabbar, masyarakat dan para pihak lainnya termasuk Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjabbar Ridwan.
“Dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ± 15 orang saksi dan jumlah saksi yang akan diperiksa akan bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik,” ungkapnya
Ia menegaskan saksi ahli juga akan segera dihadirkan untuk menghitung luasan lahan replanting yang diduga dikorupsi ini. Dihadirkan ahli itu dilakukan untuk mengetahui luasan lahan yang nantinya akan dihitung kerugian negaranya.
“Selain itu penyidik juga telah berkordinasi dengan beberapa Ahli untuk melakukan pemeriksaan jumlah lahan yang telah dilaksanakan replanting / peremajaan,” ungkapnya.
Di penghitungan sementara diduga dugaan korupsi replanting kelapa sawit di Kecamatan Merlung itu nominal mencapai Rp1milyar dari tahun 2017-2022. “Untuk estimasi KN (kerugian negara) kurang lebih 1 milyar.” Tandasnya.