JPU Paparkan Dugaan Rekayasa Kredit Rp105 Miliar BNI Untuk Ambil Alih PT PAL

SEARAH.CO – Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) bersama Arif Rohman yang menjabat komisaris, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (2/2/26).

Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Suryadi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT PAL senilai Rp105 miliar.

Dalam uraian dakwaan disebutkan, perkara ini bermula sejak proses pendirian, perizinan, hingga pengambilalihan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAL yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana, dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution, JPU mengungkap bahwa meskipun PT PAL tidak memiliki kebun sendiri maupun mitra kebun untuk memenuhi ketentuan minimal 20 persen bahan baku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, perusahaan tersebut tetap memperoleh Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).

“Sejak awal beroperasi, PT PAL mengalami kesulitan pasokan Tandan Buah Segar (TBS). Kerja sama dengan enam KUD juga dinilai bermasalah karena KUD tersebut terikat kontrak dengan perusahaan lain,” ujar JPU dalam persidangan.

Akibat kondisi tersebut, PT PAL mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar dalam kurun waktu Juli hingga September 2017. Kerugian ini berdampak pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban kredit kepada Bank CIMB Niaga.

Mengetahui kondisi keuangan PT PAL yang tidak sehat, Arif Rohman disebut menawarkan penjualan perusahaan kepada terdakwa melalui perantara Victor Gunawan.

Meski mengetahui berbagai persoalan fundamental PT PAL, terdakwa tetap menyepakati pembelian perusahaan tersebut dengan nilai Rp126,5 miliar.

Karena tidak memiliki dana, terdakwa kemudian berupaya memperoleh pembiayaan dari sejumlah bank. Setelah ditolak beberapa bank nasional dan asing dengan alasan risiko usaha serta tidak terpenuhinya persyaratan, terdakwa melalui Victor Gunawan mengajukan permohonan kredit ke Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Palembang.

Jaksa mendakwa, dalam proses pengajuan kredit tersebut diduga terjadi rekayasa administratif dengan menggunakan nama dan tanda tangan pengurus PT PAL yang sah. Permohonan kredit kemudian diproses hingga ke Kantor Pusat BNI, mengingat nilai kredit mencapai Rp105 miliar.

Dana kredit tersebut, menurut dakwaan JPU, digunakan untuk kepentingan pengambilalihan PT PAL sekaligus melunasi utang PT PAL kepada Bank CIMB Niaga. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf C, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebagaimana dakwaan primwer.

Sementara pada dakwaan subsidiari, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C, juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 KUHP.

Usai persidangan, Terdakwa Arif memilih untuk menolak dakwaan jaksa, pilihan ini berbeda daengan terdakwa Gunawan yang menerima smua dakwaan jaksa.

Sentara itu, Kuasa Hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan bantahan karena akan fokus pada pembuktian pokok perkara.

“Jadi kita fokus untuk membuktikan dan membantah bukti-bukti yang tidak relevan dengan sebenarnya,” kata Ilham.

Ilham mengatakn pihaknya akan mengahdirkan sejumlah saksi untuk menringangkan terdakwa Bengawan Kamto.

“Sebenarnya Pak BK ini mengalami kerugian terkait proses yang tidak transparan dari pemilim sebelumnya. Dan nanti akan kita buktikan pada persidangan berikutnya,” ujarnya

Pos terkait