SEARAH.CO- Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah angkat bicara dugaan kriminalisasi terhadap Tri Wulansari, guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi.
Tentu saja, dugaan kriminalisasi terhadap Tri Wulansari, guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.
“Menurut saya ini sebenarnya hal yang bisa dimaklumi dan ini adalah suatu bentuk kedisiplinan terkait pembentukan karakter,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Politisi muda Jambi itu berharap, dapat dibukakan sebuah forum kekeluargaan dari pihak penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Saya kira harapannya, mudah-mudahan dapat dibukakan sebuah forum kekeluargaan dari pihak penegak hukum,” jelasnya.
Selain itu, orang nomor satu di DPRD Provinsi Jambi juga berharap bahwa di dunia pendidikan terhadap para tenaga pendidik dapat diberikan keleluasaan untuk mendidik para pelajar.
“Mudah-mudahan di dunia pendidikan hal-hal ini juga, terhadap tenaga-tenaga pendidik dapat diberikan keleluasaan untuk mendidik para pelajar yang ada di sekolah mereka,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, hari ini, Selasa (20/1/2026), Rocky langsung membawa kasus tersebut untuk dibahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Tri Wulansari hadir bersama pendamping hukum, Ketua PB PGRI, serta perwakilan PGRI Kabupaten Muaro Jambi. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Rocky Candra menegaskan, langkah membawa perkara ini ke Komisi III merupakan bentuk tanggung jawab moral agar guru tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugas pendidikan.
“Berangkat dari rasa prihatin saya dan rekan-rekan TIDAR yang selama ini mengadvokasi guru di Indonesia, ini kejadian yang sungguh miris dan menyayat hati,” ujar Rocky, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PP TIDAR.
“Di dapil saya, seorang guru yang bermaksud mendisiplinkan murid justru berujung pada proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut anggota Komisi XII DPR RI itu.
Rocky juga menyampaikan keprihatinannya karena di saat bersamaan, suami Tri Wulansari, Ahmad Kusai, tengah ditahan kepolisian.
Ahmad Kusai yang merupakan kepala desa ditahan ketika memperjuangkan aspirasi warga terkait sengketa lahan kelapa sawit di Jambi.
“Kita harus betul-betul menjaga semangat para guru agar tidak hidup dalam ketakutan ketika mendidik muridnya,” tegas Rocky.
RDPU tersebut secara khusus membahas penanganan hukum terhadap Tri Wulansari yang terjadi saat dirinya menjalankan tugas sebagai pendidik.
Usai mendengarkan keterangan seluruh pihak, Komisi III DPR RI menyampaikan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.
Komisi III meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan proses perkara berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025 yang menempatkan Tri Wulansari sebagai terlapor.
Selain itu, Komisi III juga meminta pencabutan status tersangka terhadap Tri Wulansari serta meniadakan kewajiban wajib lapor secara fisik.
Komisi III DPR RI turut meminta Rowassidik Bareskrim Polri melakukan pengawasan dan menggelar perkara khusus terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai, suami Tri Wulansari, yang ditahan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan dan penahanan yang diterbitkan Polda Jambi.





