SEARAH.CO — Hutang PDAM Tirta Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang mencapai Rp1miliar di rekanan penyedia penjernih air berujung somasi kepada Dirut PDAM, nama Bupati Hingga Ketua DPRD Tanjabbar turut terseret.
Surat somasi yang diterima searah.co dengan nomor 03/SO/SA/XII/2025, Jambi 16 Desember 2025 yang di tujukan kepada Dirut PDAM Tirta Pengabuan Tanjabbar. Surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati Tanjabbar, Ketua DPRD Tanjabbar SQ Komisi II DPRD Tanjabbar, Kabag Keuangan Setda Tanjabbar, Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanjabbar, dan Badan Pengawas PDAM Tirta Pengabuan.
Somasi itu berisi terkait dengan utang yang dilakukan PDAM Tirta Pengabuan ke CV Jambi Tirta Persada dengan Direktur Marjulis itu terdapat PDAM berhutang kepada pihaknya sejak Agustus 2024 sampai 20 Oktober 2025.
Tota hutang tersebut cukup fantastis Rp997.375.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tuju Juta Tiga Ratus Tujupuluh Lima Ribu Rupiah.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum CV Jambi Tirta Persada, Dr Sarbaini belum merespon konfirmasi searah.co





