DPRD Harap Peristiwa Dugaan Kriminalisasi Guru Honorer di Jambi Tak Terulang Kembali

SEARAH.CO- Dugaan kriminalisasi terhadap Tri Wulansari, guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Kejaksaan Agung memastikan akan menghentikan perkara guru tersebut, saat dibahas dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Bacaan Lainnya

Tri Wulansari, saat itu datang ke Senayan tentunya tidak lepas dari pendampingan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Abun Yani.

Ia mengatakan, semua pihak mendukung untuk menghentikan proses hukum terhadap guru tersebut. Begitu juga respon dari Jaksa Agung yang luar biasa.

“Kesimpulan rapat kemarin, semuanya mendukung untuk menghentikan proses hukum. Respon Jaksa Agung luar biasa untuk menghentikan proses hukum,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

Abun Yani berharap, peristiwa tersebut tidak terulang kembali di Jambi. Kepedulian daerah terhadap perlindungan hak-hak guru juga harus ditegakkan.

“Baik itu perlindungan anak, perempuan dan gender harus ditingkatkan. Dengan kejadian ini, harus menjadi contoh agar tidak terulang kembali,” katanya.

Peristiwa ini bukan hanya semata-mata tanggungjawab guru. Akan tetapi juga tanggungjawab orang tua dan juga kejadian ini harus menjadi contoh bagi kepala daerah lain agar tidak terulang.

“Hal ini bukan semata tanggungjawab guru, tapi tanggungjawab orang tua juga. Jangan masalah sedikit lapor hukum. Ini harus jadi contoh bagi kepala daerah lain juga,” jelasnya.

Menurutnya, dunia pendidikan di Jambi harus dibuat skema agar dunia pendidikan tidak tercoreng.

“Benar-benar harus buat skema agar dunia pendidikan Jambi tidak tercoreng. Jangan sampai lagi terjadi ke Senayan, kan malu,” sebutnya.

Pos terkait