SEARAH.CO — Dirut PDAM Tirta Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Ferry Jirin Elvianto bungkam soal hutang penjernih dari Agustus 2024 – Oktober 2025 yang mencapai Rp997.375.000 atau hampir 1 miliar.
Kasus ini terungkap ke publik sejak somasi dilayangkan oleh tim kuasa hukum CV Jambi Tirta Persada, Dr Sarbaini kepada Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Anwar Sadat, DPRD Tanjabbar serta pihak PDAM Tirta Pengabuan.
Dr Sarbaini mengatakan somasi tersebut dilakukan agar dapat dilakukan penyelesaian hutang secepatnya oleh pihak PDAM Tirta Pengabuan. Saat pertemuan dengan DPRD Tanjabbar disebutkan penyelesaian akan dilakukan pada 2026.
“Kita tunggu penyelesaian nya hasil pemanggilan PDAM oleh DPRD terkait somasi itu akan dibayarkan pada 2026 kemungkinan Maret,” katanya beberapa saat lalu.
Sarbaini menegaskan jika tidak dibayarkan maka langkah hukum dipastikan akan dilakukan oleh pihaknya. Saat ini somasi merupakan bentuk koordinasi yang dilakukan oleh pihaknya. “Kita somasi dulu, komunikasi dulu.” Tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar Syufrayogi mengatakan hasil rapat komisi II dengan PDAM Tirta Pengabuan disebutkan muncul rekomendasi ke Bupati Tanjabbar Anwar Sadat untuk menyelesaikan perisalan tersebut.
” Rekomendasi ke bupati, untuk segera menyelesaikan ini,” tandasnya
Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Pengabuan Ferry Elvianto saat dikonfirmasi terkait dengan sekema pembayaran ke pihak ketiga yang belum dibayar hampir 1 miliar tersebut. Ferry bungkam. Metrojambi.com melayangkan konfirmasi sejak 29 Januari hingga 11 Februari 2026 belum direspon pesan WhatsApp hanya dilihat.
Untuk diketahui rincian somasi yang dilakukan CV Jambi Tirta Persada kepada PDAM Tirta Pengabuan karena belum bayar utang hampir Rp1Miliar lebih selama kurun waktu 2024-2025.
Dalam surat somasi tersebut disebut tagihannya secara rinci yakni:
1. 14 Agustus 2024 Rp71.150.000
2. 16 Agustus 2024 Rp24.900.000
3. 2 September 2024 Rp71.150.000
4. 10 September 2024 Rp85.500.000
5. 12 September 2024 Rp12.575.000
6. 17 September 2024 Rp20.825.000
7. 3 Oktober 2024 Rp85.500.000
8. 3 Oktober 2024 Rp13.200.000
9. 2 November 2024 Rp72.500.000
10. 20 November 2024 Rp38.150.000
11. 6 Desember 2024 Rp59.500.000
12. 11 Desember 2024 Rp33.825.000
13. 17 Januari 2025 Rp11.900.000
14. 4 Februari 2025 Rp12.575.000
15. 10 Februari 2025 Rp48.700.000
16. 12 Februari 2025 Rp43.975.000
17. 18 Maret 2025 Rp61.700.000
18. 15 April 2025 Rp61.700.000
19. 7 Mei 2025 Rp71.150.000
20. 7 Oktober 2025 Rp44.000.000
21. 20 Oktober 2025 Rp52.900.000
Total hutang atau gagal bayar PDAM Tirta Pengabuan mencapai Rp997.375.000





