BPK Ungkap Pengaturan Pengadaan Susu di RSUD KH Daud Arif Kepala Unit Penyelengaraan Makanan Terlibat

SEARAH.CO — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus Dugaan pengaturan pengadaan makan minum dalam hal ini pengadaan susu untuk pasien di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diduga dilakukan kepala unit pelayanan makanan.

Dalam audit BPK tahun anggaran 2024 itu disebutkan Pengadaan bahan makanan pasien terdiri dari pengadaan bahan makanan basah, bahan makanan kering dan produk nutrisi berupa susu yang dilaksanakan oleh CV PP dengan nomor surat pesanan 001/PPK/SP/MAKANMINUM/APBD/RSUD/2024 tertanggal 3 Januari 2024 dengan nilai sebesar Rp1.631.999.700,00.

Mekanisme pengadaan bahan makanan berdasarkan pesanan dari bagian Instalasi Gizi RSUD KH Daud Arif, CV PP akan mengirimkan barang berupa bahan makanan basah sebanyak dua kali seminggu dan bahan makanan kering sekali sebulan.

“Pembayaran atas pelaksanaan kontrak dilakukan setiap bulan berdasarkan rekapan dari bagian instalasi gizi RSUD KH Daud Arif,” tulis BPK dalam hasil audit.

Hasil pemeriksaan atas SPJ Belanja Makanan dan Minuman Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan diketahui realisasi belanja untuk pengadaan bahan makanan pasien sebesar Rp1.447.781.490,00 (setelah pajak) dibayarkan melalui mekanisme LS ke rekening CV PP dengan Nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir nomor 07271/BUD/2024 tanggal 12 Desember 2024, sebesar Rp229.358.906,31 (setelah pajak) di antaranya merupakan realisasi belanja produk nutrisi.

“Hasil permintaan keterangan dengan Direktur CV PP diketahui pengadaan produk nutrisi berupa susu tidak dilakukan oleh CV PP melainkan oleh NP yang merupakan Kepala Unit Penyelenggaraan Makanan RSUD KH Daud Arif,” tulisan lagi

Produk nutrisi tersebut dibeli oleh NP melalui distributor susu Nst, Otk, Klb, dan Abt yang berlokasi di Jambi. Pembayaran ke distributor dilakukan oleh NP menggunakan uang yang ditransfer CV PP ke rekening pribadi milik NP.

“Hasil konfirmasi dengan NP mengetahui uang yang ditransfer oleh CV PP telah digunakan untuk pembelian produk nutrisi, namun baik NP maupun CV PP tidak memiliki pencatatan atas pembelian produk nutrisi tersebut,” sebut BPK dalam audit itu.

Sehingga BPK melakukan perhitungan nilai yang telah dibelanjakan berdasarkan dokumen faktur pembelian dan rekapan mutasi keluar rekening koran milik NP, yaitu sebesar Rp178.423.724,00. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran belanja produk nutrisi sebesar Rp50.935.182,31 (Rp229.358.906,31 – Rp178.423.724,00).

“Terhadap kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar Rp50.935.182,31, sesuai Surat Tanda Setoran (STS) tanggal 16 Mei 2025.” Tandasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Sahala Simatupang belum merespon konfirmasi pesan WhatsApp searah.co terkait dengan dugaan pengaturan pengadaan makan minum yang dilakukan oleh bawahannya itu

Pos terkait