
SEARAH.NET — AR (29) anak dari anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H Tamsir ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba begini tanggapan DPC Partai Gerindra Tanjabbar.
Ketua DPC Gerindra Tanjabbar Faizal Riza (Icol) mengatakan H Tamsir sudah melaporkan kejadian itu ke pihaknya. Dalam laporan itu H Tamsir menyebutkan jika anaknya sudah berumah tangga dan apa yang dilakukannya sudah menjadi tanggungjawabnya sendiri.
“Yang bersangkutan sudah melaporkan ke partai, dan menyampaikan bahwa anaknya memang sudah terpisah tempat tinggal dan sudah berusia dewasa sehingga hidup dengan keluarga sendiri sehingga perbuatan itu menjadi tanggungjawab anak yang bersangkutan,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Icol menyebutkan pihaknya juga mengingatkan kepada semua kader partai Gerindra untuk tidak memalukan perbuatan melawan hukum. Selain itu juga ia mengigat kepada semua kader dan masyarakat untuk menjauhi barang haram berupa narkoba yang bisa merusak diri sendiri dan sekitarnya.
“Partai mengingatkan kepada semua kader untuk menjauhi narkoba karena dapat menghancurkan hidup seseorang,” ujarnya.
Icol menegaskan telah meminta ke H Tamsir untuk terus melakukan kontrol terhadap anaknya dan melaporkan setiap perkembangan ke partai.
“Partai juga meminta kepada H Tamsir untuk terus melaporkan perkembangan kasus ini,” tegasnya .
Ketua DPC Gerindra Tanjabbar ini juga mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di Tanjabbar.
“Partai menghormati dan mendukung penegakan proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba.” Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, metrojambi.com AR (29) anak anggota DPRD Tanjabbar Haji Tamsir ini ditangkap tidak sendiri ia bersama dengan dua tersangka lainnya YD (23) dan NE (33) yang ditangkap didua lokasi yang berbeda.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Tanjabbar Ipda Uncens Kasih mengatakan Satresnarkoba Polres Tanjabbar menangkap AR anak anggota DPRD Tanjabbar. Dalam kasus ini AR berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Jadi pengedar (red, AR anak anggota DPRD Tanjabbar),” katanya, Minggu (20/4/2025).
Ditanya berapa lama AR menjadi pengedar, Kasi Humas menegaskan terkait hal itu saat ini tim penyidik Satres Narkoba Polres Tanjabbar masih melakukan pendalaman dan pengembangan.
“Masih pendalaman oleh penyidik.” Tandasnya singkat melalui WhatsApp.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Tanjabbar IPTU Eka Putra Yulisman Koto mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di daerah Simpang Teluk Nilau, Kecamatan Bram Itam.
“Kita mendapatkan informasi pada 8 april 2025. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengamatan di sekitar lokasi,” katanya, Sabtu (19/4/2025).
Dari hasil informasi itu kemudian tim bergerak melakukan pemantauan disekitar lokasi, Jumat (11/4/2025) 18.30 WIB, tim bergerak ke Simpang Teluk Nilau untuk melakukan penangkapan terhadap YD (23) seorang laki-laki. Saat penggeledahan tim berhasil berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tim kemudian bergerak cepat setalah menangkap YD dan melakukan interograsi. Bermodalkan hasil interograsi kemudian melakukan pengembangan dan tim langsung menuju wilayah Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.
“Dihari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah di wilayah Desa Pematang Lumut,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan saat penggerebekan dilakukan, tim mendapati dua orang berada di dalam lokasi. Dua orang tersebut kemudian diamankan dan diidentifikasi sebagai AR (29) yang merupakan anak dari Anggota DPRD Tanjabbar dan NR (33).
Dalam penggeledahan itu tim berhasil menemukan satu botol minyak rambut yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, adapun botol minyak rambut tersebut disimpan di dalam kulkas. Selain itu, tim juga berhasil menemukan tiga buah plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana milik AR.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku. Proses pengembangan kasus juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” terangnya
Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam memberantas tindak pidana narkoba, siapapun pelakunya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjab. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya