
SEARAH.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diduga memenangkan satu kontraktor untuk mengerjakan proyek benilai ratusan miliar.
Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Ia ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 26 Juni 2025 malam.
Asep mengatakan, TOP ditetapkan tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar
Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; KIR selaku Direktur Utama PT DNG; RAY selaku Direktur PT RN.
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025)dikutip dari Okezone
Selain mengamankan lima orang, penyidik KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.
Sekadar informasi, KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Mandailing Natal, Sumut pada, Kamis 26 Juni 2025 malam. Dari giat ini, enam orang diamankan dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK