
SEARAH.NET — Oknum pengasuh pondok pesantren SH (44) di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diduga mencabuli MR dan DDJ yang merupakan santrinya.
Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung mengatakan SH yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjabbar.
“Mereka satu komplek tinggal dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,” katanya, Senin (21/4/2025).
Kasat menegaskan tersangka diamankan Jum’at (18/4/2025) sekira pukul 22.15 Wib oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjabbar. “Pelapornya SU merupakan salah satu dari keluarga korban,” ungkapnya.
Menurut Kasat, kasus ini berawal aaat MR belajar di Ponpes pada Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.
“Saat mengikuti pendidikan Korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka,” katanya.
Modusnya sambung Frans, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu Korban di rayu oleh tersangka.
“Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren,” ungkapnya.
Dari pengakuan korban MR korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12 kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.
Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.” Tandasnya.