SEARAH.CO – 5 tahun 8 bulan menjabat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), kini Jendral Pol Listiyo Sigit Prabowo menjadi tersangka.agka penyadapan Presiden Prabowo Subianto bersama dua orang lainnya.
Listiyo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditetapkan oleh Badan Rese Kriminal (Bareskrim) Polri tersangka oleh institusi yang dulu ia pimpin.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026). Seperti dikutip dari kompas com
Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso
Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap dia.





