SEARAH.CO – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunak) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Riduwan di geledah Tim Tidak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjabbar terkait kasus replanting.
“Ya mungkin demikian terkait repalnitng,” Kata Kadisbunak Tanjabbar Riduan saat ditanya terkait kegiatan apa kejaksaan melakukan pengeldahan di Disbunak.
Riduan menyebutkan pihak Disbunak sebelumnya juga sudah dipanggil terkait dengan replanting yang akhirnya pada pengeldahan di dinansya.
Saat pengeldahan berlangsung dirinya tidak berada di tempat. Namun saat proses pengeldahan berlangsung tim kejaksaan itu disampingi oleh satu staf dinas.
“Kami mengakui bahwa memang benar beberapa waktu lalu kejaksaan datang, untuk prihalnya belum bisa berkomentar untuk saat ini,” ungkapnya.
Riduwan mengaku sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kejaksaan secara sepenuhnya.
“Kami menghormati dan mendukung apa yang dilakukan Kejari dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya,” ucapnya.
Untuk diketahui Tim Pidsus Kejari Tanjabbar telah melakukan ke pengeledahan pada Jum’at 16 Oktober 2026 di Disbunak Tanjabbar terkait proyek replanting.
Replanting yang ditargetkan kejaksaan dalam pemeriksaan ini awalnya dari 2018 hingga 2020 tetapi kemudian berkembang hingga 2025. Di 2018 hingga 2020 itu diduga dokumen terkait repalnitng telah tiada.
Jika dari 2018-2025 tentu banyak kepala dinas Disbunak Tanjabbar yang diperiksa mulai dari Melan Bangun, Fauziah, Dian hingga Riduwan sendiri yang menjabat kepala dinas di dinas tersebut.
Namun sayang hingga saat ini kejaksaan belum memberikan komentarnya terkait pengeldahan itu. Hanya saja kejaksaan membenarkan adanya pengeldahan yang dilakukan oleh tim Pidsus melalui kasi Intel.





