Warga Desak DLH Muaro Jambi Cabut Izin Pelabuhan Pasir di RT 03 Penyengat Olak

Warga Desak DLH Muaro Jambi
Warga Desak DLH Muaro Jambi Cabut Izin Pelabuhan Pasir di RT 03 Penyengat Olak. Foto : Istimewa

SEARAH.CO – Desakan warga Desa Penyengat Olak, Kabupaten Muaro Jambi, atas keberadaan pelabuhan pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera di RT 03 terus menguat. Kali ini, suara tersebut datang dari Atiya, warga berusia 38 tahun yang turut merasakan langsung dampak keberadaan pelabuhan pasir tersebut.

Atiya tidak berbicara soal hal yang rumit. Ia hanya ingin dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, segera bertindak atas tuntutan masyarakat yang terdampak.

Bacaan Lainnya

“Meminta dinas terkait, yaitu DLH, agar segera bertindak atas tuntutan masyarakat yang terdampak akibat adanya pelabuhan pasir di RT 03 Desa Penyengat Olak dengan mencabut izin dari pelabuhan tersebut,” kata Atiya.

Pernyataan Atiya menegaskan, tuntutan warga telah berkembang jauh melampaui persoalan transparansi dokumen. Warga tidak hanya mendesak DLH membuka dokumen Persetujuan Lingkungan milik CV Lintas Makmur Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu bata tetapi juga menuntut pencabutan Persetujuan Lingkungan yang dinilai merugikan dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

Bagi warga, pencabutan izin adalah inti dari penyelesaian. Tanpa pencabutan, aktivitas pelabuhan pasir akan terus berlangsung dan dampak yang dirasakan warga tidak akan pernah berhenti.

Keseriusan warga telah dibuktikan melalui berbagai langkah. Mereka sempat mengultimatum DLH dengan tenggat waktu 3×24 jam, serta mengancam akan melakukan aksi penyegelan stockpile pasir jika tuntutan tidak dipenuhi.

Aksi demo yang digelar warga menjadi bukti bahwa mereka tidak akan berhenti bersuara hingga ada kepastian.

Puluhan warga terlihat hadir membawa spanduk bertuliskan “Kelompok Warga Masyarakat Desa Penyengat Olak” dan “Yayasan Keadilan Rakyat (YKR)” di depan kantor DLH Pemerintah Muaro Jambi. Kehadiran Yayasan Keadilan Rakyat (YKR) sebagai pendamping menunjukkan bahwa perjuangan ini mendapat dukungan nyata, bukan sekadar gerakan sporadis.

Kabar baik sempat datang. Kepala DLH Kabupaten Muaro Jambi menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi warga. Salah satu perwakilan warga pun mengungkapkan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah, perjuangan kami didengar. Tuntutan kami dipenuhi,” jelasnya.

Namun, bagi Atiya dan warga lainnya, komitmen tanpa realisasi hanyalah kalimat kosong. Mereka menanti tindakan nyata berupa pencabutan izin pelabuhan pasir yang selama ini dinilai menjadi sumber keresahan. Warga menegaskan bahwa kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan mereka adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Dengan dipenuhinya tuntutan ini, masyarakat Desa Penyengat Olak berharap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dapat dihentikan, dan hak-hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat dapat terpenuhi. Warga juga mengapresiasi langkah cepat DLH dalam merespons keluhan mereka.

Perjuangan warga Desa Penyengat Olak menjadi catatan penting bahwa suara masyarakat yang bersatu, didampingi lembaga seperti Yayasan Keadilan Rakyat (YKR), mampu mendorong terwujudnya transparansi lingkungan dan perlindungan hak warga.

Kini, bola berada di tangan pemerintah. Warga telah bersuara, tuntutan telah disampaikan, dan janji telah diucapkan. Tinggal bagaimana DLH membuktikannya melalui keputusan tegas untuk mencabut izin pelabuhan pasir di RT 03.

Pos terkait