Gugatan PT Rajawali Nusindo dan PT Anggrek Jambi Makmur ke RSUD Raden Mattaher Ditolak

SEARAH.CO- Perkara gugatan perdata yang diajukan oleh dua perusahaan rekanan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Pertama, gugatan dilayangkan oleh PT Rajawali Nusindo dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2025/PN Jambi, terkait kerjasama laboratorium (tagihan bagi hasil) tahun 2025.

Bacaan Lainnya

PT Rajawali ini menuntut klaim utang sebesar Rp 12,9 miliar dan denda keterlambatan Rp 3,5 miliar. Perkara yang didaftarkan sejak Desember 2025 dan disidangkan mulai 9 Januari 2026 ini juga diputus tidak dapat diterima oleh hakim.

Kemudian, PT Anggrek Jambi Makmur dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jambi terkait kerjasama pengolahan limbah medis periode Agustus 2024 hingga Maret 2025.

Dalam gugatannya, PT Anggrek Jambi Makmur menuntut pembayaran sisa piutang Rp 1,7 miliar dan denda keterlambatan Rp 527 juta.

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi drg Iwan Hendrawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim kuasa hukum yang telah berjuang dan mengawal persoalan ini hingga selesai.

“Putusannya tadi disampaikan bahwasanya gugatan mereka ditolak atau cacat formil,” ujar drg Iwan Hendrawan kepada awak media, Kamis (17/9/2026).

Dengan adanya putusan tersebut, lanjut drg Iwan, RSUD Raden Mattaher Jambi terbebas dari tuntutan pembayaran ganti rugi yang diajukan oleh PT Anggrek Jambi Makmur dalam perkara itu.

Untuk perkara yang diajukan oleh PT Rajawali Nusindo, RSUD Raden Mattaher masih menunggu langkah selanjutnya dari pihak penggugat setelah adanya putusan dari PN Jambi.

“Kami rumah sakit menunggu reaksi teman-teman (penggugat). Karena regulasi yang disampaikan kuasa hukum kami 14 hari dinyatakan dia banding atau tidak” katanya.

Akan tetapi, disebutkan dia, PT Anggrek Jambi Makmur hingga saat ini belum ada mengajukan banding. “Untuk rajawali pertanggal 14, untuk 14 hari kedepan apakah mereka banding atau tidak, nanti kita lihat,” kata drg Iwan.

Pos terkait