49 Paket Sabu dan 10 Pil Ekstasi Disita dari Pria di Jambi

SEARAH.CO – Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial ES (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari tangan ES, polisi menyita 49 paket diduga sabu dan 10 butir pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan ES.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik gula merek Rose Brand yang berisi dua paket kecil diduga sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.

ES mengaku barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas yang berada di dalam mobil ES. Dari tas tersebut, polisi kembali menemukan 49 paket diduga sabu dan delapan butir pil ekstasi.

Polisi selanjutnya menggeledah rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil dan satu unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan urine, ES juga dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Kini ES telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap pria berinisial A yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada ES.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait