SEARAH.CO — Larangan media mengambil gambar dan video saat tim Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melakukan investigasi terkait kematian dokter Interenship dr Myta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JSMI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mendesak Direktur RSUD KH Daud Arif Sahala Simatupang untuk mencopot Kabag Umum Supiyani dari jabatannya.
Ketu SMSI Tanjab Barat Ikmal Mardiansyah menegaskan kerja jurnalis telat diatur dalam peraturan perundang undangan yang ada serta aturan turunan.
“Kepada semua pejabat diminta menghargai jurnalis dilapangan, karena Kami bekerja dilindungi undang-undang,” katanya, Rabu (6/5/2026).
Ikmal meminta Dirut RSUD KH Daud Arif Sahala Simatupang mencopot Kabag umum rumah sakit tersebut. Sebab perbuatan sudah tidak lagi layak sebagai pelayan publik yang seharusnya ramah kepada semua pihak termasuk insan pers.
Ia berharap dengan dicopotnya Kabag umum tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak semena-mena.
“Diminta pimpinan mengevaluasi pejabat yang tidak menghargai rekan-rekan jurnalis tersebut, agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa.” Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua JMSI Tanjabbar Sebri Asdian mengatakan larangan terhadap jurnalis untuk mengambil gambar dan video saat kunjungan tim Kementerian Kesehatan di RSUD KH Daud Arif tak hanya problem etika birokrasi, tetapi juga beririsan langsung dengan pelanggaran prinsip hukum yang menjamin keterbukaan informasi.
Ia juga meminta kepada Dirut RSUD KH Daud Arif untuk mencopot Kabag umum sebab ia telah melakukan upaya-upaya perintangan kepada jurnalis yang secara kerja telah diatur dalam undang-undang.
“Dalam kerangka hukum kita, ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi kerja jurnalistik tanpa dasar yang sah bisa dikategorikan sebagai bentuk perintangan terhadap kerja pers,” ujarnya
Ia menambahkan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menempatkan badan publik, termasuk rumah sakit pemerintah sebagai entitas yang wajib membuka akses informasi kepada masyarakat.
“Informasi terkait pelayanan publik, apalagi dalam konteks pengawasan oleh kementerian, pada dasarnya adalah informasi yang terbuka. Pembatasan hanya bisa dilakukan jika ada alasan hukum yang jelas, misalnya menyangkut privasi pasien. Tapi itu pun tidak bisa dijadikan dalih untuk menutup total akses pers,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang rumah sakit yang diubah menjadi UU Kesehatan yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat dalam pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit publik bukan ruang privat milik segelintir pejabat. Ia adalah institusi yang harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka, termasuk kepada media,” jelasnya.
Menurut Sebri, jika benar terjadi pelarangan tanpa dasar hukum yang kuat, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori menghambat kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers, yang dapat berimplikasi pidana.
“Ini yang sering tidak disadari oleh aparatur di lapangan. Mereka menganggap ini sekadar pengaturan teknis, padahal secara hukum bisa menjadi persoalan serius,” ucapnya
Ia menambahkan, dalam negara demokratis, pembatasan terhadap pers harus bersifat ketat, proporsional, dan berbasis hukum, bukan keputusan sepihak.
“Kalau setiap kunjungan pejabat kemudian ‘dibersihkan’ dari sorotan media, maka yang terjadi adalah manipulasi realitas. Publik hanya disuguhi apa yang ingin ditampilkan, bukan apa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.
Kasus ini, lanjut Sebri, harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan. “Jangan sampai praktik-praktik seperti ini dinormalisasi. Kalau tak siap dikontrol, tak jadi pejabat,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Umum RSUD KH Daud Arif Supiyani melakukan pengusiran saat sejumlah media tv, online dan cetak melakukan peliputan tim Kemenkes di RSUD KH Daud Arif.





