Halangi Kerja Pers Saat Kemenkes Datang, Ternyata Kabag Umum RSUD KH Daud Arif Tanjabbar Kerap di Sebut CEO

SEARAH.CO – Menghalangi kerja pers saat melakukan peliputan tim Investigasi dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia terkait dengan meninggalnya dokter Interenship dr Myta Kepala Bagian Umum RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kerap di sapa CEO.

Sejumlah pegawai di RSUD KH Daud Arif Tanjabbar mengatakan jika Kabag Umum RSUD KH Daud Arif itu ibarat sang pemilik rumah sakit alias CEO l seperti pada film-film drama pendek.

“Dia itu CEO rumah sakit gitulah dia sering ngatur-ngatur,” kata sumber di rumah sakit, Senin 4 Mei 2026 dan 5 Mei 2026.

Memang terlihat dalam berbagai kesempatan ia kerap memerintahkan orang atau pegawai di RSUD KH Daud Arif. Ia pun kerap semaunya memberikan perintah ke anak buah.

“Dia itu suka perintah semaunya,” ujarnya lagi.

Kabag Umum RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal itu diketahui bernama Suyanti ia baru dilantik sekitar tiga Minggu yang lalu. Namun, baru dilantik sudah seperti pemilik rumah sakit main perintah dan main tunjuk kepara pegawai di lingkungan RSUD KH Daud Arif.

“Dia itu kan baru. Kabarnya juga dekat dengan orang penting di Tanjab Barat ini,” ucapnya.

Pantauan searah.co di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabag Umum RSUD KH Daud Arif ini memang kerap memberikan perintah-perintah semua maunya. Bahkan ia kerap main tunjuk.

Terkait hal ini, Kabag Umum RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Suyanti belum dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya saat proses tim investigasi Kemenkes RI berada di rumah sakit melalui pemeriksaan atas kematian dokter Interenship dr Myta tim yang menyisir sejumlah titik didampingi dengan sejumlah pegawai rumah sakit termasuk Kabag Umum RSUD KH Daud Arif.

Namun saat keluar di IGD dan menuju bangsal VIP disinilah Kabag Umum RSUD KH Daud Suyanti melarang media mengambil gambar berupa foto maupun video. Bahkan ia mengusir secara terang-terangan. Media yang hanya akan mengambil video dan foto dari jarak jauh itu pun dilarang tanpa dasar yang jelas.

Pos terkait