SEARAH.CO — Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berinisial TM diduga menjadi pemilik sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tak kantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Surat Layak Huni Sehat (SLHS) fungsi pengawasan di soal.
Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berinisial TM ini sudah lama diduga menjadi pemilik SPPG.
Informasinya yang dihimpun jika TM memiliki sejumlah SPPG di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
“Ada beberapa kalau dak salah ada tiga atau berapa gitu,” kata sumber searah.co, Minggu (3/5/2026).
Sumber tersebut menyebutkan anggota DPRD Tanjabbar melakukan kerjasama dengan yayasan sehingga muncullah SPPG di sejumlah titik tersebut.
“Iya, dia itu kerjasama dengan yayasan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu ia juga diduga sebagai mintra penyuplai SPPG yang seharusnya di suplai oleh UMKM yang berada disekitar SPPG.
“Kalau kata Pak Presiden tu kan UMKM yang di berdayakan tapi ini dewan malah,” sebutnya.
Selain itu diduga SPPG milik anggota DPRD Tanjabbar ini tidak mengantongi IPAL dan SLHS yang seharusnya dimiliki sebagaimana ketentuan program MBG.
” Dewan yang punya, tapi dia juga ga taat aturan. Terus fungsi pengawasan dewan gimana kalau dia yang punya.” Pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Tanjabbar TM itu belum merespon konfirmasi searah.co.melalui pesan WhatsApp



