Breaking News!! Polda Jambi Ringkus Alung DPO Narkoba 58 Kg Sabu

SEARAH.CO — Ditrektorat Reserse (Ditres) Narkoba Pola Jambi menangkap M Alung Ramadhan (23) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) narkotika seberat 58 kg sabu.

informasinya yang dihimpun pelarian Alung itu berakhir setelah sekitar 6 bulan kabur, dia berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

“Infonya ditangkap,” kata sumber di Polda Jambi.

Masih dari informasi di Polda Jambi, Alung di tangkap pada Kamis tanggal 16 April 2026 dini hari, di Provinsi Jambi.

“Malam tadi ditangkap, nanti akan dirilis tu,” kata sumber lain di Polda Jambi.

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polda Jambi resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.

Pria tersebut diketahui bernama M Alung Ramadhan, yang juga dikenal dengan panggilan Alung. Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Status DPO itu diterbitkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berdasarkan nomor DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA tertanggal 12 Oktober 2025.

Dalam pengumuman resmi kepolisian, tersangka disebutkan melarikan diri sebelum menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah masuk dalam daftar buronan tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110,” ujar Erlan dalam keterangannya.

Menurutnya, tim dari Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan tersangka.

Pos terkait