Menjabat Kurang dari 6 Bulan,  Kajari Tanjabbar Anton Rahmanto Dimutasi Ada Apa?

oplus_0

SEARAH.CO – Terhitung pada 4 November 2025 hingga 14 April 2026 lebih kurang 6 bulan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Anton Rahmanto kini dimutasi ada apa?.

Hal ini berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tetang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Posisinya menjadi Kajari Tanjabbar itu dimutasi oleh Jaksa Agung menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Asispidus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Posisinya di Kejari Tanjabbar digantikan oleh Muhammad R Bugis yang sebelumnya menjabat Kajari Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasi Intel Kejari Tanjabbar M. Ariansyah Putra mengatakan terkait pergantian itu memang benar adanya. Ia menegaskan terkait Sertijab masih menunggu penjadwalan.

“Ya, Pelantikan dan Sertijab menunggu petunjuk pimpinan, Berdasarkan SK yang beredar, beliau dipromosikan sedangkan pengganti beliau berasal dari sulawesi selatan,” tandasnya

Pos terkait