SEARAH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi bupati yang meminta kepala dinas untuk setor sejumlah duit jika tidak setor maka akan di copot.
Kasus ini diungkap oleh lembaga anti rasuah yakni Konmisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menyeret Bupati Tulungagung, Jawa Timur Gatot Sunu Wibowo periode 2025-2030.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap bupati tersebut termasuk sang ajudan. Selain itu ada sejumlah orang lainnya yang juga di tangkap dan diamankan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan secara intensif.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Selain GSW, KPK juga menetapkan ajudannya berinisial YOG sebagai tersangka,” katanya seperti dikutip dari infopublik id.
Ia menyebutkan saat ini keduanya telah ditahan di rutan KPK untuk masa tahanan 20 hari kedepan.
“Terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya
Kasus ini terendus oleh KPK bermula dari praktik pengendalian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Modus kasus ini tergolong unik namun diduga juga dilakukan oleh sejumlah kepala daerah di Indonesia. Modusnya yakni bupati melantik sejumlah pejabat dengan mewajibkan mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat tetap patuh terhadap kebijakan bupati.
“Dalam perkembangannya, GSW melalui YOG diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan tersebut berasal dari 16 OPD dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” paparnya.
Lanjutnya, tersangka juga diduga melakukan pergeseran anggaran di OPD dan meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut. Dari praktik tersebut, KPK mencatat sekitar Rp2,7 miliar telah diterima dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak. “Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta barang mewah,” terangnya.
Budi menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK juga mengungkap bahwa untuk memenuhi permintaan tersebut, sejumlah OPD bahkan menggunakan dana pribadi atau meminjam uang. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu praktik lanjutan seperti pengaturan proyek dan gratifikasi.
Sepanjang 2026, KPK mencatat sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kota Madiun, yang menunjukkan pola pemerasan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
KPK mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal resmi, seperti call center 198, email pengaduan@kpk.go.id, atau laman pengaduan resmi KPK.
Langkah penindakan ini menegaskan komitmen KPK dalam memperkuat integritas tata kelola pemerintahan serta mendorong penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel.





