SEARAH.CO — Bupati salah mengunakan wewenang yang menyebabkan kerugian atas daerah yang dipimpinnya dewan perwakilan rakyat dewan (DPRD) harus memakzulkan.
Melihat undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 76 poin 1 huruf a sampai dengan huruf j. Pada pasal 76 ini disebutkan pada ayat (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.
Seperti dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id. tentang undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dalam sejumlah pasal dalam UU ini disebutkan kepala daerah dilarang untuk memperkaya diri dan menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan jabatannya salah satu seperti pada huruf d UU tersebut yang berbunyi menguntungkan diri sendiri maupun merugikan daerah baik dalam bentuk kebijakan atau yang lainnya.
“Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.” Tulis UU nomor 23 tahun 2014 huruf d.
Peraturan yang mengatur DPRD memberhentikan (Memakzulkan) bupati diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 ayat 2 huruf e yang berbunyi “melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.” Tulis UU tersebut





