SEARAH.CO- Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyampaikan, kabar terkait penonaktifan lebih dari 90 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Jambi pada awal Februari 2026 ini memang sedang menjadi sorotan.
Menurutnya, penonaktifan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Sosial (Kemensos) yang menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI di seluruh Indonesia.
“Penonaktifan ini bukan berarti bantuan dikurangi, melainkan langkah pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Alasan utamanya, disampaikan dia, perubahan status ekonomi. Berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), banyak peserta yang kini berada di Desil 6 hingga 10 (kelompok menengah ke atas) dan dinilai mampu membayar iuran secara mandiri.
Lalu, kepemilikan Aset. Hasil verifikasi lapangan (ground checking) menemukan peserta yang memiliki aset seperti kendaraan bermotor atau rumah yang tidak lagi masuk kategori miskin ekstrem.
Selanjutnya, Data tidak valid: NIK yang tidak padan dengan data Dukcapil atau data ganda. Kemudian, peralihan segmen: peserta telah bekerja sebagai karyawan (PPU) atau pindah ke segmen mandiri.
Bagaimana jika terdampak, dijelaskan dia, pemerintah menyediakan solusi bagi warga yang merasa masih berhak mendapatkan bantuan atau sedang dalam kondisi darurat
1. Reaktivasi Cepat (1×24 Jam)
Proses pengaktifan kembali bisa dilakukan melalui aplikasi CNG milik Kemensos atau melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat. Syaratnya adalah membawa KTP, KK, dan bukti bahwa memang layak menerima bantuan (SKTM).
2. Layanan Darurat Tetap Berjalan
Dirut BPJS Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jambi telah menegaskan bahwa fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meskipun status BPJS-nya sedang nonaktif.
3. Khusus Penyakit Kronis
Pemerintah merencanakan reaktivasi otomatis bagi peserta penderita penyakit katastropik (seperti gagal ginjal, jantung, atau kanker) agar pengobatan rutin tidak terganggu.
Dirinya pun memberikan tips untuk warga Provinsi Jambi, sebagai berikut:
• Cek Status Segera: Gunakan aplikasi Mobile JKN atau hubungi Pandawa (08118165165) untuk memastikan kartu masih aktif.
• Lapor ke Dinsos: Jika kartu tidak aktif padahal masyarakat merasa sangat membutuhkan, segera datangi Dinas Sosial kabupaten atau kota setempat untuk proses pemutakhiran data.





