SEARAH.CO — Sering dinas luar (DL) saat rapat penting tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) – Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hanya ada wakil Bupati Katamso dan Sekertaris Daerah (Sekda) Hermansyah diduga jadi tumbal, Bupati Anwar Sadat kemana?.
Dalam rapat yang digelar di Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri berlangsung di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jl. Mandala No. 44, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026) itu turut dihadiri Ketua DPRD Tanjabbar, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Sekda Tanjabbar, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekwan, Kadis PMD, Kepala Bappeda serta Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Tanjabbar. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A
Namun sayangnya rapat penting yang menyangkut harkat dan martabat daerah itu orang nomor satu di Pemkab Tanjabbar yakni Bupati Tanjabbar Anwar Sadat malah tidak ada namun ketika kegiatan seremonial ia tampil paling depan dan paling dahulu. Hal ini menunjukkan kemampuan dan kapasitas dirinya dalam menyelesaikan persoalan penting didaerah atau terkesan lepas tangan.
Rapat yang dihadiri pentingi Tanjabbar tanpa bupati itu menghasilkan kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa batas daerah ke Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat.
Dalam rapat, Wakil Bupati Katamso memaparkan kronologis penegasan batas wilayah yang telah dilakukan sejak tahapan pemekaran daerah pada 1999. Dijelaskan bahwa pada 2003 telah disepakati penegasan batas sepanjang sekitar 25 km mengikuti median Sungai Pangkal Duri. Selanjutnya pada 2007, dilakukan kesepakatan tambahan sepanjang sekitar 12 km yang diikuti pemasangan pilar batas sesuai berita acara.
Tahun 2012, Ditjen Pemerintahan Umum melalui pihak ketiga melakukan penegasan dan pemasangan pilar batas sesuai lampiran peta pengukuran. Kemudian pada 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Tanjab Barat dan TPBD Tanjab Timur menandatangani berita acara yang memuat bahwa dari total segmen batas kurang kebih 66 km, penegasan di lapangan telah mencapai 63,35 km, sedangkan yang belum dilaksanakan penegasan sepanjang 24,46 km di bagian barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas Tanjab Barat–Tanjab Timur–Muaro Jambi belum dilaksanakan dan bukan menjadi segmen yang saat ini menjadi permasalahan.
Setelah melalui diskusi yang cukup lama namun belum menghasilkan kesepakan akhir antar pihak, kedua kabupaten sepakat menyerahkan penyelesaian batas daerah ke TPBD Pusat.
“Kesepakatan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 dan dokumentasi historis pelacakan serta penegasan batas yang telah dilakukan sebelumnya.” Tandasnya
Hingga berita ini diterbitkan Bupati Tanjabbar Anwar Sadat belum dikonfirmasi





