SEARAH.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) dalam dugaan korupsi. Selain itu menyita sejumlah barang bukti komputer hingga dokumen penting lainnya.
Kasus dugaan korupsi di DLH ini terus bergulir sebelum penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Lubuklinggau sejumlah orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi keuangan didinas tersebut.
Penggeledahan langsung dipimpin Kasi Pidus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudiya melakukan penggeladahan di kantor DLH Lubuklinggau di Jalan Soekarno, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada Selasa, (3/2/2025) lalu seperti dikutip dari RmolSumsel.
Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 wib hingga 12.30 wib berlangsung serius. Waktu sekitar 2,5 jam itu tidak disia-siakan oleh tim penyidik kejaksaan yang melakukan penggeledahan.
Tim mengamankan dua boks besar berisi dokumen dan sejumlah CPU Komputer dari DLH Lubuklinggau.
“Kami hari ini menjawab serangkaian pertanyaan dari masyarakat terkait perkembangan sampai mana dugaan tindak pidana korupsi yang ada di dinas lingkungan hidup,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein.
Menurutnya, penggeladahan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan penetapan geledah Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Dimana penggeladahan dilaksanakan dalam perkara dugaan korupsi.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023 dan 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik sempat menemukan kendala, dikarenakan banyak dokumen-dokumen yang tidak ada. “Entah itu sengaja atau tidak dihilangkan, mungkin akan kita telusuri lagi,” pungkasnya.





