SEARAH.CO — Duit gaji NR pegawai Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Pemkab Tanjabbar) ditarik orang lain direkeingnya kemanan Bank Jambi dipertanyakan Kepala Cabang Bank Jambi Kuala Tungkal angkat bicara.
NR membuat reking di Bank Jambi Cabang Kuala Tungkal saat pengangkatan PPPK paruh waktu secara bersama-sama dengan yang lain.
Namun, gaji selama dua bulan yang ia sengaja tidak dilakukan penarikan agar bisa untuk biaya pendidikan anaknya di pondok pesantren justru lenyap dari rekening bank Jambi yang dbuatnya saat pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Kamikan ga punya ATM atau mobile banking adanya buku tabungan. Jadi kami pas mau ngambil pakai buku tabungan ke bank Jambi duitnya sudah ga ada,” katanya NR Jum’at (6/1/2026) sore.
NR kemudian menceritakan jika uangnya tersebut diduga ditarik oleh seseorang. Namun bank seolah lepas tangan karena bank tidak bertanggungjawab untuk menganti. Bank diduga malah meminta pihak yang mengambil uang untuk menganti.
“Masak dibayar ganti nya di angsur Rp1 juta, ini kan kesalahan bank ngapo rekening kami biso ditarik orang kan aneh ini,” ungkapnya.
Bank diduga lalai memberikan perlindungan pada konsumen dalam hal ini nasabah sehingga nasabah mengalami kerugian seperti ini.
Kepala Cabag Bank Jambi Endah Pinca mengatakan persoalan tersebut sudah selesai ia berdalih hal itu karena ada perpindahan saat upgrade data.
“Sudah clear dan sudah selesai dengan nasabahnya. Hal tersebut hanya karena pergantian/upgrade sistem,” katanya
Ia berdahli data pribadi konsumen aman. Tapi jika aman mengapa tabungan nasabah bisa bisa jebol dengan alasan upgrade data.
” Insyaa allah keamanan data pribadi nasabah dan sistem kita terjamin dari pembobolan dan kejahatan/serangan cyber,” ucapnya.
Ia mengaku jika sistem keamanan perbankan di Bank Jambi sudah sesuai dengan keamanan yang diterapkan oleh otoritas jasa keuangan (OJK).
“karena sudah sesuai Peraturan OJK dan ketentuan berlaku..terima kasih atas atensinya,” ungkapnya.
Ia mengaku persoalan itu sudah selesai yang konsumen juga sudah dikembalikan seperti semula sebesar Rp3200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah) di tabungan nya.
“Sudah selesai dikembalikan semua..dr sisi perlindungan konsumen sesuai peraturan OJK harus dan wajib dikembalikan dananya..tidak boleh nasabah dirugikan..kita harus dan wajib melindungi hak2 nasabah.” Tandasnya.





