RDP Terkait Helen’s Play Mart, DPRD Kota Jambi Tegaskan Telusuri Dugaan Pelanggaran

SEARAH.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam Helen’s Play Mart.

Lembaga legislatif daerah tersebut memastikan tidak akan tinggal diam dan kini mulai menelusuri berbagai aspek, mulai dari kelengkapan perizinan hingga dampak sosial dan budaya yang ditimbulkan.

Langkah konkret ini diambil usai DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (Alat Jitu) di Gedung DPRD Kota Jambi. RDP tersebut berlangsung cukup alot, dengan berbagai masukan dan tuntutan dari perwakilan masyarakat adat yang menilai keberadaan dan aktivitas Helen’s Play Mart berpotensi melanggar norma adat dan sosial yang berlaku di tengah masyarakat Kota Jambi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhammad Zayadi, mengatakan bahwa DPRD tidak hanya menampung aspirasi, tetapi langsung menindaklanjuti laporan tersebut secara teknis dan terukur. DPRD telah mulai berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait guna mengkaji dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat.

“DPRD tidak berhenti pada mendengar aspirasi saja. Saat ini kami sudah mulai melakukan pembahasan teknis bersama OPD terkait, termasuk menelusuri kesesuaian perizinan, jenis aktivitas usaha yang dijalankan, serta dampak sosial yang mungkin ditimbulkan,” ujar Zayadi. Kamis, 15 Januari 2026.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak semata-mata dilihat dari sisi administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut nilai-nilai sosial dan budaya yang hidup di masyarakat Jambi. Menurutnya, setiap bentuk usaha yang beroperasi di Kota Jambi wajib menghormati adat istiadat serta norma sosial yang menjadi identitas daerah.

“Nilai adat dan norma sosial masyarakat Jambi tidak boleh diabaikan. Apapun bentuk usahanya, harus selaras dengan kearifan lokal dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Jambi memberikan waktu kepada Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan konsolidasi internal serta peninjauan ulang terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan operasional Helen’s Play Mart. Untuk itu, rapat pembahasan diskors sementara selama satu minggu dan akan kembali dilanjutkan setelah proses konsolidasi tersebut rampung.

“Setelah seluruh data dan hasil kajian disampaikan, DPRD akan mengambil sikap yang tegas, objektif, dan terukur sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Zayadi.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Alat Jitu, Raden Syahiransyam, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses yang tengah berjalan di DPRD Kota Jambi. Ia berharap kajian yang dilakukan benar-benar menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan sosial, adat, dan kenyamanan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah DPRD yang mulai bergerak menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Harapan kami, ada tindakan nyata dan keputusan yang jelas demi menjaga marwah adat dan ketertiban sosial di Kota Jambi,” pungkasnya.

Pos terkait