SEARAH.CO – Varial Adi Putra, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi, Rabu (4/2/26).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut diperiksa sebagai tersangka bersama dua nama lainnya, yakni Buhkri dan David Hadiosman.
Varial Adi Putra diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan terhadap Varial Adi Putra berlangsung di ruang Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sejak pukul 09.00 WIB dan hingga siang hari belum dinyatakan selesai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 tersebut.
“Satu orang berinisial VAP kita periksa hari ini dengan status sebagai tersangka. Sementara dua tersangka lainnya dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari DAK.
Polda Jambi menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan seluruh pihak yang terlibat dipastikan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama 12 Jam di periksa, Varial Adi Putra
Keluar dari ruangan pemeriksaaan, tidak ada satu katapun keluar dari mulut tersangka itu, dengan mengenakan baju putih dan mengunakan topi langsung meninggalkan awak media yang ada sambil berpura pura menelpon.





