SEARAH.CO- DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) Provinsi Jambi, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Al Haris, Sekda Sudirman, jajaran pejabat eselon II dan unsur pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah menyampaikan, bahwa dengan telah disahkannya ranperda menjadi perda ini, diharapkan dapat segera berlaku.
“Tinggal lihat bagaimana pengaplikasiannya di lapangan, apakah sudah sesuai dengan rumusan perda yang sudah kita buat atau memang nanti perlu menjadi catatan-catatan dikemudian hari,” ujarnya.
Diharapkan, produk perda yang dihasilkan oleh DPRD Provinsi Jambi bersama Pemprov Jambi ini berdampak baik bagi Provinsi Jambi, terutama terkait desa wisata.
“Harapan kami produk perda yang dihasilkan oleh DPRD bersama pemerintah ini berdampak baik terhadap Provinsi Jambi, terutama terkait desa wisata,” sebutnya.
Adapun empat ranperda yang disahkan dalam sidang paripurna, sebagai berikut:
1. Ranperda tentang toleransi kehidupan bermasyarakat
2. Ranperda tentang perubahan bentuk hukum PT Jambi Indoguna Internasional Menjadi PT Jambi Indoguna Intenasional (Perseroda)
3. Ranperda tentang pengarustamaan Gender
4. Ranperda tentang desa pariwisata





