Ironi Satgas PKH: Hukum yang Menertibkan, Negara yang Melepaskan

Oleh: Taufik Qurohaman

Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jambi

Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 disambut sebagai tanda kembalinya negara dalam mengatasi persoalan kehutanan yang selama bertahun-tahun dibiarkan. Negara seolah ingin menunjukkan bahwa penguasaan kawasan hutan yang tidak sah, baik oleh korporasi maupun perorangan, tidak lagi ditoleransi. Namun di balik narasi ketegasan itu, terdapat ironi mendalam ketika Satgas PKH diberi mandat menertibkan, rezim hukum yang sama justru membuka berbagai pintu pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan investasi.

Satgas PKH bekerja dengan instrumen administratif yang semakin kuat. Negara kini dapat mengenakan denda administratif, menghentikan sementara kegiatan usaha, mencabut perizinan, melakukan paksaan pemerintah, hingga mengambil alih kembali kawasan hutan. Pendekatan ini menandai pergeseran dari dominasi pidana ke dominasi administratif, dengan tujuan efisiensi dan pemulihan aset negara. Namun, pada saat bersamaan, berbagai kebijakan pasca-Cipta Kerja menyediakan mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan, persetujuan penggunaan kawasan hutan, serta pelepasan kawasan hutan produksi untuk mendukung proyek strategis nasional.

Dari sini tampak bahwa hukum tidak bekerja dalam satu arah yang konsisten. Negara menertibkan dengan satu tangan, tetapi melepaskan dengan tangan lainnya. Penertiban menjadi ambigu apakah benar bertujuan mempertahankan hutan, atau sekadar menata ulang siapa yang boleh menguasai ruang hidup ekologis itu.

Ironi ini terasa nyata di lapangan. Bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup turun-temurun di dalam atau sekitar kawasan hutan, kehadiran Satgas PKH sering kali dimaknai sebagai ancaman. Mereka tidak selalu memiliki dokumen formal, meskipun secara sosial dan historis telah menjadi bagian dari lanskap hutan. Dalam logika administratif, ketiadaan izin berarti pelanggaran. Sebaliknya, bagi korporasi besar, akses terhadap mekanisme pelepasan kawasan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan justru lebih terbuka karena didukung modal, jaringan politik, dan kapasitas birokratis.

Di sinilah hukum kehilangan wajah keadilannya. Penertiban menjadi selektif bukan karena aturan membedakan, melainkan karena relasi kuasa yang bekerja di belakang aturan. Hutan yang hari ini ditertibkan sebagai kawasan ilegal, esok hari dapat berubah statusnya menjadi legal setelah melewati meja-meja perizinan di pusat.

Lebih jauh, pengenaan denda administratif sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak menggeser makna penegakan hukum kehutanan. Pelanggaran tidak lagi dipahami terutama sebagai kerusakan ekologis, melainkan sebagai potensi penerimaan negara. Hutan tidak lagi semata ruang hidup dan penyangga kehidupan, tetapi juga objek fiskal. Negara bukan hanya menertibkan, melainkan juga menghitung.

Struktur Satgas PKH yang didominasi aparat penegak hukum dan unsur pertahanan memperkuat watak represif kebijakan ini. Penertiban kawasan hutan diletakkan dalam kerangka operasi negara, bukan dialog sosial. Padahal, persoalan kehutanan di Indonesia berlapis: konflik tenurial, sejarah perizinan bermasalah, tumpang tindih klaim, hingga pengabaian hak masyarakat adat. Semua ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan denda dan penguasaan kembali.

Ironisnya, mekanisme pelepasan kawasan hutan tetap berjalan paralel, bahkan menjadi bagian dari desain besar pembangunan nasional. Negara ingin menjaga hutan, tetapi sekaligus ingin membuka hutan. Satgas PKH pun terjebak dalam paradoks ia ditugaskan mempertahankan kawasan, namun bekerja dalam sistem hukum yang memfasilitasi pengurangannya.

Konsistensi politik hukum menjadi kata kunci. Jika negara sungguh ingin memulihkan kedaulatan atas hutan, maka harus ada garis batas yang jelas tentang kawasan yang benar-benar tidak boleh dilepas, serta pengakuan yang nyata terhadap hak masyarakat yang telah lama hidup di dalamnya. Tanpa itu, Satgas PKH hanya akan menjadi simbol ketegasan administratif yang kuat di permukaan, tetapi rapuh dalam realitas sosial.

Hutan membutuhkan lebih dari sekadar satgas. Ia membutuhkan keberanian negara untuk tidak hanya menertibkan, tetapi juga menahan diri dari godaan melepaskan. Tanpa keberanian itu, ironi Satgas PKH akan terus berulang hukum yang menertibkan, negara yang melepaskan.

Pos terkait