Satres Narkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pengedar Sabu di Purwodadi, Lima Paket Siap Edar Jadi Barang Bukti

SEARAH.CO — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Satres Narkoba Polres Tanjabbar) meringkus Maryono diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi lima paket siap edar ikut diamankan sebagai barang bukti, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.30 wib.

Kasat Narkoba Polres Tanjabbar AKP Agus Purba mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka atas informasi dari tim dilapangan. Jika tersangka kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Purwodadi.

“Lima paket sabu siap edar dengan berat kotor 17,13 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjabbar AKP Agus Purba.

Tidak hanya lima paket sabu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya dari Maryono yakni satu timbangan digital, empat buah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk isi sabu yang akan di edarkan.

“Alat hisap, mobil Avanza warna hitam dan alat hisap, handphone dan uang Rp10 juta,” ungkapnya.

Pihaknya saat melakukan penggeledahan menemukan barang haram tersebut di beberapa lokasi dalam mobil Avanza tersebut yakni Satu paket sabu ditemukan di dalam dompet putih yang disimpan di sunvisor (penghalang sinar matahari) sebelah kanan.

Kemudian, satu paket lainnya ditemukan di door pocket (saku pintu) sebelah kanan dan paket sabu lainnya beserta timbangan digital dan kotak klip kosong ditemukan di bawah tempat kursi mobil sebelah kiri.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.” Pungkasnya

Pos terkait